Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bolehkah Bagikan Daging Kurban yang Sudah Diolah atau Telah Masak? Simak Penjelasan Hukumnya

Biasanya pembagian daging kurban di Hari Raya Idul Adha dalam keadaan mentah. Namun bagaimana jika daging yang dibagikan dalam bentuk sudah diolah?

Freepik.com/KamranAydinov
Ilustrasi daging kurban. Biasanya pembagian daging kurban di Hari Raya Idul Adha dalam keadaan mentah. Namun bagaimana jika daging yang dibagikan dalam bentuk sudah diolah? 

TRIBUNJATIM.COM - Idul Adha identik dengan hewan kurban.

Biasanya pembagian daging kurban di Hari Raya Idul Adha dalam keadaan mentah.

Namun bagaimana jika daging yang dibagikan dalam bentuk sudah diolah atau telah masak?

Apakah sah dan diperbolehkan? berikut penjelasan hukumnya dikutip dari Tribun Sumsel, Minggu (9/6/2024).

Mengutip dari Konsultasi Syariah Dr Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, membagi daging kurban olahan  atau yang sudah dimasak, dibolehkan.

Hanya saja perlu diperhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu penyembelihan hewan dilaksanakan pada waktunya.

Baca juga: Sibuknya Pembuat Tusuk Sate di Jember Jelang Idul Adha, Orderan Tembus 1,7 Ton dalam Seminggu

Harus dipastikan waktu penyembelihan hewan kurban pada hari raya setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Jika penyembelihan sebelum hari raya, maka kurban menjadi tidak sah.

Ataupun setelah hari raya dan hari tasyrik, hewan yang disembelih di luar waktu tersebut, akan menjadi penyembelihan hewan di hari biasa.

Sementara untuk pembagian, tidak mengapa di luar Idul Adha atau hari Tasyrik.

Boleh kapanpun asalkan amanah betul-betul dibagikan kepada orang yang pantas menerima.

Pembagian daging kurban yang telah diolah bisa jadi pertimbangan agar dapat memberi lebih banyak manfaat untuk para penerima daging.

Ilustrasi sapi kurban Idul Adha.
Ilustrasi sapi kurban Idul Adha. (KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

Hal ini berdasarkan hadis dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata Nabi SAW bersabda:

“Siapa yang menyembelih kurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit,”

Di tahun berikutnya, orang-orang bertanya: “Ya Rasulullah, apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?” Beliau bersabda, “makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat panceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, maka boleh menyimpan daging kurban untuk kebutuhan di masa depan.

Lalu, mengolah daging kurban untuk para penerima manfaat dapat memberikan faedah yang lebih tahan lama karena bisa disimpan dan sesuai dengan tujuan kurban untuk membantu orang yang membutuhkan.

Selain sebagai bentuk rasa syukur, ibadah kurban bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, mempererat silaturrahmi, hingga meningkatkan perekonomian di sektor perdagangan.

Baca juga: Bolehkah Tukang Jagal Dibayar dengan Daging Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya

Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang menjabarkan daging kurban boleh untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat).

b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan

Meskipun begitu, tidak apa-apa memberikan daging kurban dalam kondisi mentah karena penerima manfaat dapat lebih bebas mengolahnya.

Selain itu, menyalurkan daging olahan membutuhkan waktu yang lebih lama dan hal tersebut tetap dibolehkan dalam Islam.

Contohnya seperti yang dilakukan organisasi sosial nir laba, di antaranya Dompet Dhuafa yang mengolah daging kurban dan dibagikan di pelosok tanah air yang mengkonsumsi daging kurban sehat yang memang mereka butuhkan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved