Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Tangan Kiri Diborgol Lalu Dibakar, Kronologi Polwan Bakar Suami, Berawal dari Gaji ke-13
Seorang Polwan Briptu FN (28) tega membakar suaminya yang juga berstatus sebagai anggota Polisi di Polres Jombang.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohamad Romadi
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi mengalami dugaan konflik rumah tangga yang melibatkan Pasutri anggota Polri, yakni Briptu RDW (27) dengan istrinya Briptu FN (28) di Aspol Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Seorang Polwan Briptu FN (28) tega membakar suaminya yang juga berstatus sebagai anggota Polisi di Polres Jombang.
Peristiwa nahas itu terjadi Aspol Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Akibat kejadian itu korban Briptu RDW (27) mengalami luka bakar 96 persen dan dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan medis di ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Minggu (9/6) siang.
"Tadi kita dapat kabar bahwa korban RDW telah meninggal dunia, siang sekitar pukul 12.55 WIB," ucap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Minggu (9/6/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS : Briptu RDW Polisi Dibakar Istrinya yang Polwan Meninggal Dunia, Luka Bakar 96 Persen
Ia mengatakan almarhum akan disemayamkan di kampung halamannya, di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
"Tadi kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polres Jombang, bahwa (Almarhum) akan dimakamkan secara kedinasan. Ini kita di rumah sakit, dan korban akan dibawa ke kampung halaman untuk di semayamkan," jelasnya.
Kasus dugaan penganiayaan KDRT yang melibatkan Pasutri anggota Polri telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim," kata AKBP Daniel.
Dikatakan AKBP Daniel, penyidik kini masih mendalami motif dugaan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Untuk motif masih didalami, tadi saya sudah hubungi Ditreskrimum Polda Jatim, bahwa masih dilaksanakan gelar perkara," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi mengalami dugaan konflik rumah tangga yang melibatkan Pasutri anggota Polri, yakni Briptu RDW (27) dengan istrinya Briptu FN (28) di Aspol Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
"Korban adalah anggota Polres Jombang," ujar AKBP Daniel.
Korban mengalami luka bakar serius menjalani perawatan intensif di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
polwan bakar suami sendiri
RunningNews
jatim.tribunnews.com
TribunBreakingNews
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.