Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

8 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Foto Bensin Ancam RDW, Baru Punya Anak Kembar

Briptu FN nekat membakar suaminya diduga karena cekcok perihal gaji ke-13. Pelaku mengancam korban jika tidak pulang ke rumah.

Kolase Instagram/@erichaayu.attire dan ISTIMEWA/Tribun Jatim
Briptu FN mengirim pesan ancaman kepada Briptu RDW, suaminya dengan memposting foto bensin. Briptu FN mengancam akan membakar semuanya termasuk anak-anak jika sang suami tak pulang ke rumah di Mojokerto. 

Kemudian RDW pun pulang ke rumah.

Tak lama berselang, korban dan FN terlibat cekcok.

Baca juga: Kondisi Terkini Briptu FN Polwan yang Bakar Suami, Masih Alami Trauma, Dijerat Pasal KDRT

Sederet fakta kasus polwan bakar suami di Mojokerto.
Sederet fakta kasus polwan bakar suami di Mojokerto. (Tribun Jatim)

3. Tangan korban diborgol

Briptu FN yang tersulut emosi kemudian memborgol tangan suaminya tersebut ke tangga lipat yang berada di garasi.

Dalam kondisi duduk di bawah, FN pun langsung menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.

Setelah itu, terduga pelaku membakar tisu dan apinya menyambar ke tubuh suaminya tersebut.

4. Korban meninggal dunia

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka bakar sekitar 96 persen di sekujur tubuhnya.

Ia sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Mojokerto, namun kemudian meninggal dunia pada siang, Minggu (9/6/2024).

"Sekitar 9 Juni (2024) sekira pukul 12.55 (WIB) korban RDW meninggal dunia secara medis," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Minggu, dikutip dari tayangan KompasTV.

Jenazah Briptu RDW rencananya akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, sesuai dengan tempat asalnya.

Adapun hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini, termasuk motif pasti peristiwa tersebut. Sedangkan Briptu FN sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).

5. Nasib Briptu FN

Briptu FN yang diduga membakar suaminya Briptu RDW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved