Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelagat Mencurigakan Pria di Tengah Keramaian Taman di Sumenep, Ternyata Isap Sabu

Aksi mencurigakan seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membuatnya kini mendekam di penjara. kedapatan tengah mengonsumsi sabu

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi borgol - Gelagat mencurigakan pria di tengah taman di Sumenep, Jawa Timur, ternyata isap sabu 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi mencurigakan seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membuatnya kini mendekam di penjara.

Diketahui pria itu berinisial RS (49) yang kedapatan tengah mengonsumsi sabu di tengah keramaian taman di Sumenep.

Hingga akhirnya, pria asal Desa Kolor, Kecamatan Sumenep itu ditangkap polisi.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kota Batu dengan Sistem Ranjau

"RS berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/6/2024).

Widiarti menjelaskan, kasus penangkapan RS bermula saat warga curiga dengan gerak-gerik RS di taman yang berada di Desa Kolor, Kabupaten Sumenep pada Minggu (9/6/2024).

Di tengah keramaian taman, warga melihat RS mengisap sesuatu dalam plastik kecil yang dicurigai sebagai sabu.

Warga yang menyaksikan itu langsung melapor ke petugas.

Polisi yang menerima laporan itu langsung terjun ke lokasi pukul 16.00 WIB.

Petugas lalu menangkap dan menggeledah RS.

Dari tangan RS, polisi menemukan barang bukti di saku celana kanan depan berupa dua plastik klip kecil berisi sabu dan dua poket plastik klip kecil berisi Inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti di saku celana kiri belakang sebungkus rokok yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil sabu dibungkus sobekan tisu warna putih.

"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, RS dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved