Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akal Bulus Kades Demi Gelapkan Anggaran Rp 466 Juta, Polisi Butuh Waktu untuk Uji Forensik

Hingga akhirnya Kades Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Amri, Senin (10/6/2024) itu ditangkap polisi.

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi tanda tangan - Seorang kepala desa palsukan tanda tangan aparatur desa demi gelapkan uang Rp 466 juta 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang Kepala Desa (Kades) gelapkan anggaran Rp 466 juta hingga membuat polisi butuh waktu untuk uji forensik.

Hingga akhirnya Kades Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Amri, Senin (10/6/2024) itu ditangkap polisi.

Amri diduga telah memalsukan tanda tangan sejumlah aparatur desa lainnya.

Pemalsuan itu dilakukan dalam dokumen realisasi anggaran dana desa tahun 2022.

Baca juga: Buntut Para Kades Kembalikan Mobil Siaga usai Dituduh Korupsi Berjamaah, ada yang Sakit Jantung

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi menjelaskan polisi butuh waktu untuk uji laboratorium forensik.

Sejumlah aparatur desa lalu melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 16 Januari 2024.

“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” terang AKP Novrizaldi saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).

Dia menyebutkan, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan.

“Jadi, sesuai laporannya, pemalsuan tandatangan. Dia sudah tersangka,” katanya.

Selain itu, warga dan camat juga melaporkan Muhammad Amri dalam pengelolaan dana desa tahun 2023 ke Inspektoran Kabupaten Aceh Utara.

Menurut laporan itu, sebesar Rp 466 juta dana desa belum direalisasikan oleh pelaku.

Inspektorat belum mengeluarkan hasil pemeriksaan penggunaan dana desa di Desa Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara hingga saat ini.

Sementara itu, Kades lainnya juga melakukan penggelapan anggaran.

Seorang kepala desa atau Kades di Magelang ditangkap saat sedang hura-hura di tempat hiburan.

Penangkapan kades tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah menjeratnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved