Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Jukir Main Judi Slot Pakai Alat Bayar E-Parking, Dishub Ancam Pecat: itu Pegawai Perusahaan

Tengah viral di media sosial aksi juru parkir atau jukir main judi slot pakai alat bayar e-parking. Kini, jukir itu pun terancam dipecat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Nasib Jukir Main Judi Slot Pakai Alat Bayar E-Parking, Dishub Ancam Pecat: itu Pegawai Perusahaan 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial aksi juru parkir atau jukir main judi slot pakai alat bayar e-parking.

Kini, jukir itu pun terancam dipecat.

Dinas Perhubungan atau Dishub juga angkat bicara soal masalah ini.

Sebelumnya, video jukir itu viral setelah dibagikan akun nstagram @buletinmedan, beberapa waktu lalu.

"Gawat, mesin untuk transaksi E-Parking milik Dishub Kota Medan digunakan bermain j*di online oleh petugas parkir," tulis akun tersebut, melansir dari TribunJabar.

Dalam videonya, terlihat tukang parkir itu bermain judi slot di salah satu situs menggunakan mesin EDC untuk pembayaran elektronik.

Layar mesin EDC itu menampilkan berbagai permainan yang merupakan bagian dari situs judi slot.

Menanggapi viralnya video tukang parkir bermain judi online di alat bayar e-parking, Kepala Dinas Perhubungan Iswar Lubis buka suara.

Iswar menjelaskan, dirinya sudah mengetahui keberadaan oknum-oknum tukang parkir yang menggunakan mesin EDC untuk bermain judi online.

Baca juga: Jukir Liar Masjid Paksa Pengemudi Mobil Bayar Rp150 Ribu, Ada Setoran? Sandiaga Uno: Jangan Terulang

Menurut Iswar, kesalahan terletak pada oknum tukang parkir itu yang menggunakan alat e-parking bukan untuk semestinya..

"Jadi gini, itu oknum-oknum ya. Ada oknum yang menggunakan mesin e-parking untuk bermain judi online," ucapnya, dikutip dari Tribun-Medan, Senin (10/6/2024).

Untuk itu, kata Iswar, oknum yang menggunakan alat e-parking itu harus dipecat.

"Oknumnya ya harus kita pecat, gitu aja kuncinya. Jadi jangan salahkan mesinnya, salahkan oknumnya. dia menyalahgunakan," terangnya.

Iswar menerangkan, pihaknya akan memberikan teguran kepada perusahaan, agar tukang parkir itu bisa ditindak tegas dengan cara dipecat.

"Jukir itu pegawai perusahaan. Ya cuma karena kami melihat disalahgunakan mesin kita," tuturnya.

"Ya kita selaku dishub akan menegur perusahaannya, agar yang menggunakan itu dipecat," jelasnnya.

Baca juga: Ditagih Parkir Rp1,3 Juta, Sopir Truk Syok sampai Lemas, Sikap Ibu Pemilik Warung Disebut Tak Ikhlas

Mengenai maraknya pengguna judi online sendiri, Iswar menilai bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Kasusnya gini kasusnya judi online kan? Bukan kewenangan kami judi online. Hanya kebetulan alat yang berkaitan dengan dishub yang digunakan," terangnya.

Iswar mengatakan, untuk masalah perangkat yang digunakan, seharusnya banyak masyarakat yang bermain judi online dari handphone.

"Masalah perangkat digunakannya pertanyaan saya, apakah misalnya ada orang judi online rata-rata kan pake handphone," ujarnya.

"Kenapa gak toko hp yang ditutup? Atau pabriknya? Kenapa ketika pake mesin E-parking kalian sibuk kejar saya," lanjutnya.

Iswar menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran keras kepada perusahaan yang mempekerjakan tukang parkir tersebut.

"Ya pasti selaku etika karena itu ulah oknum yang menggunakan fasilitas yang tidak semestinya, pasti kami tegur," terangnya.

Disinggung akan ada evaluasi, Iswar tidak merespon banyak.

"Semua parkir akan berlangganan. Semuanya akan menerapkan parkir secara berlangganan. Mau konvensional, E-Parking semua ke depan akan habis," ucapnya.

Lebih lanjut, Iswar akan menghentikan sosialisasi penerapan e-parking agar tidak ada lagi penyalahgunaan di kemudian hari.

"Enggak perlu. Mau dihabiskan semuanya. Gak ada E-Parking, enggak pake mesin. Kita pakai parkir berlangganan," jelasnya.

Baca juga: Nasib Mantan Petinju Asal Malang, Hidup Pas-pasan Jadi Jukir, Kini Dapat Bantuan Bedah Rumah

Sementara itu, seorang sopir truk di Sumatera Barat bernasib miris.

Ia syok saat ditagih uang parkir yang mencapai jutaan rupiah.

Peristiwa ini terjadi di salah satu kedai Kelok 17 Koto Alam, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Sang pemilik warung yang diketahui merupakan ibu-ibu menagih uang parkir kurang lebih Rp 1,3 juta.

Sang sopir pun kaget tahu-tahu dapat tagihan parkir Rp 1,3 juta.

 Bukan tanpa alasan, sopir truk tersebut meninggalkan kendaraannya karena truk rusak.

Peristiwa ini pun viral di media sosial, Jumat (7/6/2024).

Dalam rekaman video yang beredar, diketahui pemilik truk ditagih uang parkir oleh seorang ibu-ibu sebesar Rp1,3 juta karena parkir di depan kedainya.

Dalam keterangan video tersebut, truk tersebut sudah parkir selama 10 hari.

Baca juga: Jukir Liar di Surabaya Masih Menjamur, Pemkot Ambil Langkah Masif, Masyarakat Bisa Melapor

Lantaran truk mengalami kerusakan dan menunggu mekanik yang akan memperbaiki kendaraan tersebut.

Karena pemilik truk tidak punya uang sebanyak itu, pemilik warung akhirnya menagih hanya sebesar Rp800 ribu.

"Kalau tidak ada juga, si pemilik kedai meminta pemilik mobil meninggalkan kunci mobilnya," tulis akun tersebut, pada Kamis (6/6/2024), dikutip Tribun Jatim via Tribun Bengkulu.

Sontak aksi ibu-ibu tersebut mengundang reaksi dari berbagai netizen.

Seperti halnya ditulis akun @apoppyadwit:

"130 ribu sahari?? Ndeeeh. Urang kemalangan, sa indak nyo ditolongan. Ko malah kesempatan lo minta biaya parkir," tulisnya.

"Ya allah bukk, udah tua bnyak2 amalan bukk,, mudah2an ibu ini atau kluarga nya,anak cucu tetangganya tau,ibu ini viral," tulis @widiawati_nyusman.

"Ya Allah, klu ibuk iklas nolongnya rezeki ibu akan berlimpah datangnya," tulis @bunda.at.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved