Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Umar bin Khattab, Sahabat Nabi yang Jabat Sebagai Khalifah, Kebijakannya Membuat Kemajuan Islam

Umar bin Khattab merupakan sahabat Nabi Muhammad seorang khalifah. Masa kepemimpinannya adalah sejak tahun 634 hingga 644.

Editor: Torik Aqua
Freepik
Ilustrasi sahabat Nabi Muhammad - Kebijakan Umar bin Khattab yang membuat kemajuan Islam 

Kebijakan Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi

Pada masa pemerintahannya, Umar bin Khattab membuat lembaga keuangan yang dikenal sebagai Baitul Mal untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran harta umat muslim.

Baitul Mal sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan Abu Bakar, tetapi saat itu belum berbentuk lembaga resmi.

Mulai pemerintahan Khalifah Umar, Baitul Mal dibentuk secara efektif dan spesifik.

Selain Baitul Mal, Umar juga mendirikan Departemen Jaminan Sosial untuk mendistribusikan dana bantuan kepada fakir miskin.

Melalui lembaga ini, umat Islam berhak memperoleh tunjangan pensiun berupa gandum, minyak, madu, dan sembako.

Apa yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab ini merupakan bentuk pertanggungjawaban negara kepada rakyat, khususnya dalam hal pemenuhan sandang dan pangan.

Khalifah Umar bin Khattab juga melaksanakan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah, serta membuat sistem mata uang.

Kekhalifahan Umar mencetak koin uang dirham dengan cara penempaan dan memberlakukan standar, yakni 7 dinar sama dengan berat 10 dirham.

Kebijakan Umar bin Khattab dalam bidang politik

Salah satu kebijakan dan jasa dari Umar bin Khattab dalam bidang politik adalah perluasan wilayah.

Umar berhasil memperluas wilayah kekuasaan Islam hingga meliputi Suriah, Iskandariah, Persia, Semanjung Arab, Palestina, dan Mesir.

Umar juga membebaskan Baitul Maqdis yang sebelumnya berada dalam kekuasaan Kekaisaran Bizantium atau Romawi Timur.

Di wilayah Arab, Umar melakukan upaya konsolidasi suku-suku Arab.

Agar pemerintahannya efektif, Umar membagi wilayah-wilayah kekuasaan Islam untuk meningkatkan pendapatan negeri, serta membedakan antara lembaga yudikatif dan eksekutif.

Melalui pemisahan ini, Umar menjadi khalifah pertama yang memberlakukan sistem gaji bagi para hakim.

Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved