Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Umar bin Khattab, Sahabat Nabi yang Jabat Sebagai Khalifah, Kebijakannya Membuat Kemajuan Islam

Umar bin Khattab merupakan sahabat Nabi Muhammad seorang khalifah. Masa kepemimpinannya adalah sejak tahun 634 hingga 644.

Editor: Torik Aqua
Freepik
Ilustrasi sahabat Nabi Muhammad - Kebijakan Umar bin Khattab yang membuat kemajuan Islam 

TRIBUNJATIM.COM - Umar bin Khattab merupakan sahabat Nabi Muhammad seorang khalifah.

Masa kepemimpinannya adalah sejak tahun 634 hingga 644.

Banyak kebijakannya yang membawa perubahan dan kemajuan Islam meski hanya 10 tahun.

Di antaranya adalah memperluas pengaruh Islam.

Pengaruh itu meliputi Mesopotamia, Persia, Syam, Mesir, Afrika Utara, dan Armenia.

Baca juga: Melihat Gua Hira Lebih Dekat, Tempat Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu Pertama

Apa saja kebijakan Khalifah Umar bin Khattab?

Kebijakan Umar bin Khattab dalam bidang agama

Beberapa kebijakan Khalifah Umar bin Khattab dalam bidang agama adalah menetapkan Jumat sebagai hari libur, menyelenggarakan pendidikan dan lembaga kajian Al Quran, memerintahkan salat tarawih berjamaah, serta menetapkan penggunaan kalender Hijriah.

Kalender Hijriah pertama kali ditetapkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, tepatnya pada tahun 638.

Pembuatan kalender Hijriah bermula dari permasalahan surat-menyurat yang hanya menyertakan tanggal dan bulan, tidak mencantumkan tahunnya.

Khalifah Umar bin Khattab kemudian mengumpulkan para sahabat Nabi untuk membicarakan permasalahan penanggalan tersebut.

Diskusi menghasilkan sistem penanggalan Hijriah, yang dimulai ketika Nabi Muhammad hijrah dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622, karena peristiwa itu dianggap sangat penting bagi sejarah Islam.

Kalender Hijriah tercipta dengan menetapkan 15 Juli 622 sebagai 1 Muharam 1 Hijriah.

Umar juga membuat kebijakan tentang pelaksanaan salat tarawih, yang disetujui oleh para sahabat lain.

Selain mendorong pelaksanaan salat tarawih berjamaah, Umar menetapkan salat tarawih sebanyak 20 rakaat (tidak termasuk witir).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved