Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Formasi Sipir Penjara atau Penjaga Tahanan CPNS 2024 dari Kemenkumham, Cek Syaratnya

Formasi CPNS 2024 Kemenkumham untuk sipir penjara atau penjaga tahanan. Kemenkumham merilis informasi menjelang seleksi CPNS

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) Kemenkumham di Jatim 

SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Tugas CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham

Sesuai namanya, tugas penjaga tahanan adalah bertanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, serta keselamatan narapidana dan tahanan.

Berikut uraian tugas Penjaga Tahanan di Kemenkumham:

-Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik.

-Melakukan pemeliharaan dan tata tertib.

-Melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik.

-Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan.

-Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.

Yang perlu diketahui, jabatan Penjaga Tahanan memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift.

Sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional.

Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas, seorang Penjaga Tahanan harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan.

Gaji CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham

Setiap bulan, Penjaga Tahanan juga akan mendapatkan gaji.

Gaji penjaga tahanan di Kemenkumham sebesar Rp 5,71 juta hingga Rp 6,26 juta per bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved