Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Kejari Bojonegoro 'Putar Balik', Kasus Kakek Curi Ayam Bu Kades Dihentikan, Tak Cukup Bukti

Tak cukup bukti dan dakwaan tak cermat, akhirnya kasus pencurian ayam kades di Bojonegoro dihentikan

Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Perkara pencurian ayam milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah yang menyeret Suyatno ke pengadilan, resmi berakhir. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Tak cukup bukti dan dakwaan tak cermat, akhirnya kasus pencurian ayam kades di Bojonegoro dihentikan. 

Kejari Bojonegoro memilih putar balik alias menghentikan penuntutan dengan menerbitkan surat P26. 

Di samping itu penghentian kasus ini sejalan dengan Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024) yang menyatakan bahwa dakwaan JPU Kejari Bojonegoro terhadap Suyatno tak cermat.

Dalam surat P26 tersebut, disebutkan bahwa Kejari Bojonegoro menghentikan penuntutan karena Kejari Bojonegoro tak memiliki cukup bukti pidana dalam perkara pencurian ayam tersebut.

Sehingga, dakwaan JPU Kejari Bojonegoro untuk Suyatno dibatalkan demi hukum oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro dan Suyatno kemudian juga dianulir sebagai terdakwa serta dibebaskan dari tahanan.

Baca juga: Akhir Kasus Pencurian Ayam Jago Bu Kades di Bojonegoro, Kejari Hentikan Penuntutan, Happy Ending

Sujito selaku Penasehat Hukum Suyatno mengatakan, Surat P26 terhadap perkara pencurian ayam yang menjerat kliennya diterbitkan Kejari Bojonegoro pada Jumat (31/5/2024) kemarin.

"Surat P26 itu kami terima Rabu (12/6/2024) ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Rabu (12/6/2024) siang.

Dengan diterbitkan Surat P26 dimaksud, Sujito mengaku sangat bersyukur. Sebab, aneka persangkaan pidana dalam dakwaan JPU Kejari Bojonegoro untuk kliennya resmi dibatalkan.

"Kami bersyukur, persangkaan pidana untuk klien kami akhirnya tidak terbukti," imbuhnya.

Dengan diterbitkan Surat P26 itu pula, lanjut pengacara berkantor di Ruko Pacul, perkotaan Bojonegoro ini, perkara pencurian ayam yang menjerat kliennya saat ini sudah benar-benar selesai.

"Klien kami sudah betul-betul bebas. Perkara pidana yang sempat menjeratnya sudah berakhir," tegas Sujito.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan pihaknya mengeluarkan Surat P26 untuk perkara pencurian ayam yang menjerat Suyatno.

"Iya, benar," ujar jaksa akrab disapa Reza ini.

Ditanya lebih lanjut ihwal latar belakang pihaknya dibalik penerbitan Surat P26 untuk perkara pencurian ayam tersebut, jaksa asal Kota Surabaya ini belum mengemukakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved