Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Awasi Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Bawaslu Jember Buka Posko Aduan Masyarakat

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) lakukan pengawalan dalam rekrutmen Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Jember 2024.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Komisioner Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia saat dikonfirmasi dalam artikel "Awasi Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Bawaslu Jember Buka Posko Aduan Masyarakat" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) lakukan pengawalan dalam rekrutmen Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Jember 2024.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia mengaku, telah membuka posko pengaduan masyarakat mengenai pembentukan Pantarlih Pilkada 2024.

"Karena sangat terjadi kerawanan dalam pembentukan Pantarlih. Seperti usia belum memenuhi, pendidikan dan memastikan apakah Pantarlih itu bagian dari partai politik, makanya kami bentuk posko aduan," ujarnya, Kamis (14/6/2024).

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan ketika Pantarlih ini dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Data identitas mereka benar-benar valid.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024 Bakal Digelar 27 November, Cek Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

"Dan nama-namanya sesuai penempatan kerja. Misalkan A dia jadi Pantarlih di wilayah ini, sehingga bisa selesai. Jadi bukan si A yang dilantik, tapi yang datang itu orang lain," kata Wiwin.

Wiwin mengatakan, Bawaslu juga akan mengawasi KPU Jember dalam menjaring Pantarlih Pilkada 2024, untuk memastikan kalau seluruh prosesnya bisa diketahui publik.

"Apakah teman-teman PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah menempel pengumuman itu (penjaringan Pantarlih) dan mensosialisasikan lewat sosial media masing-masing, mulai dari pendaftaran, penerimaan berkas dan tahap seleksi lainnya," katanya

Baca juga: Tanggal Cair Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja Sebulan, Segini Rinciannya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved