Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Bocah 12 Tahun Tega Berbuat Asusila ke Adik Tiri, Berawal Sering Buka Video Dewasa, Kini Disidang

Meskipun Kominfo telah mengumumkan telah memblokir 4,8 juta situs pornografi sejak tahun 2018, nyatanya konten-konten asusila masih gampang dicari.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Pelaku kasus cabul didampingi ibunya masuk ruang sidang di PN Surabaya, Jumat (14/6/2024) 

Menurutnya, korban harus benar-benar didampingi. Supaya tidak mengalami trauma. Sedangkan, pelaku harus benar-benar dididik. 

"Perbuatan cabul sebenarnya diatur dalam Undang-Undang. Tapi karena yang melakukan perbuatan cabul tersebut masih anak (masih di bawah 18 tahun), maka harus mengedepankan restoratif justice. Maka sangat penting tumbuh kembang pelaku harus benar-benar dipantau agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved