Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Demo Mahasiswa Ricuh dengan Polisi, Tolak eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo jadi Wisata Karaoke

Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan  kantor Pemkab Situbondo, Jumat (14/6/2024).

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Izi Hartono
Situasi aksi unjuk rasa saat terjadi kericuhan antara polisi dengan mahasiswa di depan Pemkab Situbondo 

Menurutnya, perbuatan kegiatan prostitusi dan peresaran minuman keras serta karaoke itu bisa dilarang.

"Kata dilarang ini karena perbuatan hukum dan akibatnya diatur dengan hukum,"katanya.

Terkait perijinan, kata Wawan Setiawan, itu melalui OSS.  Sesuai aturan perundang undangan miras dan karaoke itu masuk dalam kategori menengah rendah.

"Tadi sudah saya sampaikan sebagai wujud komitmen pak bupati dan ibu wakil bupati kita telah berkirim surat. Dan kita sudah menyampaikan ke Tim KPK agar statusnya dinaikkan," jelasnya.

Wawan menjelaskan, surat bupati yang dikirim ke pusat tertanggal 31 Mei 2024 terkait perijinan tempat karaoke yang dikirim kepada kepala  deputi koordinasi dan supervisi KPK.

"Isinya ada dua hal, minta supaya minuman keras dan karaoke status bahayanya dinaikkan, dari menengah renda menjadi  menengah tinggi dan yang kedua perijinan OSS itu harus melihat perundang undangan ditingkat lokal. Dimana kita punya Perda itu, saya pastikan di Situbondo tidak ada ruang dan tempat yang dijadikan berjualan minuman beralkohol," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator aksi, Ria Murdani enggan dan tidak mau memberikan statan terkait aksi unjuk rasa tersebut. Bahkan, dirimya tetap membungkam meski diwawancarai para wartawan usai berunjuk rasa didepan kantor Pemkab Situbondo itu.

Setelah itu, para mahasiswa ini melanjutlan aksinya ke kantor Dinas Pariwisata dan Olah Raga Pemkab Situbondo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved