Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Motif Serupa 2 Pelaku Kasus Pembunuhan Berbeda di Probolinggo, 2 Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam kurun waktu dua pekan, sudah terjadi dua kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHSAN FARADISI
Dua pelaku pembunuhan di Kecamatan Krucil dan Bantaran saat menghadiri jumpa pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (14/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dalam kurun waktu dua pekan, sudah terjadi dua kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Probolinggo. Dari dua kasus tersebut memiliki motif serupa, yakni sama-sama dilatarbelakangi sakit hati.

Dari dua kasus pembunuhan nenek tersebut itu terjadi di Desa Bremi, Kecamatan Krucil dengan korban seorang nenek bernama Nur Halima (65) dan Desa Besuk, Kecamatan Bantaran dengan korban kakek bernama Satap (62).

Kasus pembunuhan di Desa Bremi, Kecamatan Krucil yang terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 9.00 WIB itu motifnya, karena pelaku Budiono (50) sakit hati lantaran dituduh mencuri pisang dan menebang pohon pisang milik korban di sawahnya.

Sedangkan kasus pembunuhan kakek di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Rabu (12/6/2024) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB motifnya lantaran pelaku Bambang (30) sakit hati setelah istrinya seringkali digoda oleh korban setelah ditinggal pelaku kerja di Surabaya.

Baca juga: Ekspresi Wajah Pembunuh Kakek di Probolinggo usai Dibekuk di Rumah, Diciduk Polisi Tak sampai 3 Jam

Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, dari kedua pelaku pembunuhan terhadap korban yang merupakan seorang kakek dan nenek akan dijerat dengan pasal serupa.

Yakni, menurut Iptu Fajar, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca juga: Sidang Perdana Guru Ngaji Probolinggo yang Hamili Santriwati, Dijerat Pasal Berlapis

"Motifnya sama, yaitu keduanya sama-sama sakit hati kepada korban dan dijerat pasal yang sama juga. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Winarsa, Jum'at (14/6/2024).

"Dan alhamdulilah dua kasus pembunuhan sudah terungkap, untuk pelaku pembunuhan di Krucil diamankan setelah 7 hari lari ke hutan dan pelaku pembunuhan di Bantaran diamankan 3 jam setelah kejadian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved