Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sidang Tuntutan Ronald Tannur yang Bunuh Kekasih Ditunda 2 Kali, Begini Respon Jaksa

Ronald Tannur, terdakwa kejahatan terhadap nyawa kekasihnya, Dian Sera akan menjalani hukuman penjara hingga sekarang belum bisa diperkirakan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama terdakwa Gregorius Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas, Selasa (19/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berapa lama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kejahatan terhadap nyawa kekasihnya, Dian Sera Afrianti akan menjalani hukuman penjara hingga sekarang belum bisa diperkirakan.

Pasalnya, agenda tuntutan yang telah dijadwalkan sebelumnya, terpaksa ditunda.

Tak hanya sekali. Penundaan tersebut berlangsung dua kali. Semestinya, sidang  tuntutan untuk terdakwa, digelar pada 6 Juni lalu.

Namun, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya belum siap, akhirnya dilakukan penundaan. Kejadian tersebut terulang pada 13 Juni.

Mengutip dari website hukum online ada kondisi-kondisi yang menyebabkan sidang tertunda.

Baca juga: Sidang Perdana Ronald Tannur Penganiaya Kekasih di Karaoke Surabaya, Hakim Singgung Sidang Offline

Misalnya terdakwa tidak hadir, padahal telah dipanggil. Tuntutan belum selesai diketik pun juga bisa menjadi penyebab sidang diundur. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana telah dikonfirmasi mengapa  apakah ada kendala dalam menyusun memori tuntutan, sehingga sidang harus ditunda dua kali. Ia menjelaskan  sama sekali tidak ada hambatan.

"Hanya melengkapi beberapa materi tuntutan saja," ungkapnya.

Kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu sempat viral. Sebab beredar video di media sosial menampilkan detik-detik sebelum korban tewas. Mulanya terdakwa dan korban karaoke di Blackhole KTV Club Surabaya. Lalu keduanya terlibat cek-cok di parkiran mobil Lenmarc Mall.

Hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan. Peristiwa itu terjadi saat Ronald dan korban DSA mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.

Di sana, Ronald dan GSA disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras. 

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Belum lama terdakwa yang akrab disapa Ronald mengaku banyak yang lupa saat aksi penganiayaan itu. Hal itu terungkap saat Ronald menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 28 Mei lalu.

Dalam persidangan, terdakwa Ronald Tannur mengaku tidak tahu isi berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

Selain itu, terdakwa juga tidak bisa menjawab pertanyaan hakim dan JPU, dia hanya mengaku lupa karena pengaruh alkohol.

Hanya sedikit yang dia ingat. Bahwa di malam itu, dirinya sempat ribut dengan korban Dini.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved