Berita Lumajang
Soal Polemik Tapera, Pemkab Lumajang Akui Belum Bisa Berbuat Banyak, Pj Bupati: Dari Pusat
Soal polemik Tapera dan penerapannya, Pemkab Lumajang mengaku belum bisa berbuat banyak, Pj Bupati Indah Wahyuni: Dari pusat.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan belum menerima petunjuk dan teknis pasti dari pemerintah pusat, mengenai penerapan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di daerah.
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menerangkan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai aturan Tapera yang akan memungut gaji para pekerja.
Dirinya mengkiaskan pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak menanggapi ditekennya peraturan Tapera.
"Perihal Tapera itu merupakan program dari (pemerintah) pusat dan kami belum mengetahui kapan akan diterapkan. Bagaimana teknisnya di daerah, kami kaji dahulu," ujar Indah Wahyuni ketika dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Aksi protes penerapan Tapera sejatinya sudah menyeruak di Lumajang.
Salah satunya datang dari kalangan mahasiswa yang menyuarakan penolakan Tapera, karena dinilai membenani rakyat.
Apalagi, upah minimum di Lumajang masih pada level Rp 2.281.469.
Yuyun, sapaan Indah Wahyuni, sebagai pejabat tertinggi di Pemkab Lumajang mengaku tak ingin berkomentar lebih jauh menanggapi polemik tersebut.
"Jadi sabar dulu, nanti saya kalau komentar, salah," kata Yuyun.
Baca juga: SPSI Ponorogo Tolak Keras Program Tapera, Singgung UMK dan Harga Rumah yang Melangit: Cukupkah Itu?
Ujaran pesimisme terhadap aturan Tapera juga disuarakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lumajang.
Ketua Kadin Lumajang, Agus Setiawan menilai Tapera akan menambah beban para pengusaha dalam menyeimbangkan neraca bisnis perusahaan.
Situasi bisnis yang tidak menentu ditambah dengan adanya Tapera membuat Agus pesimistis ritme ekonomi akan tetap berjalan stabil.
Skema iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja.
Sedangkan 0,5 persen sisanya dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Menurut Agus Setiawan, pengusaha juga harus memikirkan pemberian upah berdasarkan ketentuan upah minimum yang berlaku di sebuah daerah.
"Tapera memberatkan pengusaha, karena harus nambah potongan yang dibayar oleh pengusaha sebagai pemberi kerja," kata Setiawan.
Lumajang
Tabungan Perumahan Rakyat
Tapera
Indah Wahyuni
Agus Setiawan
TribunJatim.com
berita Lumajang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Warga Minta Jalan Diperbaiki Ketimbang Beri 198 Kades Motor Dinas Baru, Pemkab Tetap Realisasikan |
![]() |
---|
BPBD Lumajang Usulkan Penambahan Alat Pemantau Gunung Semeru |
![]() |
---|
ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat |
![]() |
---|
Maksimalkan Vaksinasi PMK, Pasar Hewan di Lumajang Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.