Berita Viral
Hasil Polisi Sidak Sukolilo Pati, Bawa 33 Motor 6 Mobil, Kini Jadi ‘Kampung Maling’ di Google Maps
Pasca hebohnya kematian seorang bos rental mobil di Pati Jawa Tengah, kini polisi menemukan berbagai mobil dan motor yang tak jelas kepemilikannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap inilah hasil polisi sidak atau gerebek Kampung Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Nama Kecamatan Sukolilo, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir.
Hal itu menyusul peristiwa main hakim sendiri warga Sukolilo Pati beberapa waktu lalu yang menewaskan bos rental mobil dari Jakarta.
Ternyata, di dalam kampung tersebut ada banyak hasil temuan polisi terkait kendaraan yang tak jelas kepemilikannya.
Isu soal kampung tersebut merupakan kampung maling kendaraan seolah kini makin terjawab.
Polisi berhasil mengamankan setidaknya 33 sepeda motor dan 6 mobil di Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Total 39 kendaraan diamankan setelah polisi menggeruduk sejumlah desa di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Jumat, 15 Juni 2024.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, barang bukti berupa kendaraan tersebut sudah dibawa pihak kepolisian.
"Yang disita kendaran motor dan mobil yang tak ada surat lengkap alias bodong," jelas Satake saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Dia belum bisa memastikan apakah lokasi tersebut menjadi sarang penadah kendaraan bodong atau tidak.
Baca juga: Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Uang Tunai Buat Warga Nganjuk Semangat Jaga Keamanan
Menurutnya, saat ini tim gabungan masih di lokasi. "Nanti masih proses," paparnya.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, motor dan mobil bodong itu diamankan oleh tim gabungan dari rumah warga.
Petugas telah mengamankan 23 motor dan 2 mobil bodong dari rumah seorang warga Sukolilo.
Menurut Sahlan, sebagian besar kendaraan bodong itu berasal dari 1 rumah.

Sisanya dari operasi penelusuran kendaraan tak bersurat resmi.
"Di rumah salah seorang warga Sukolilo yang menjual motor bodong, ditemukan 23 motor dan 2 mobil," kata Sahlan.
Julukan "kampung bandit" disematkan warganet usai kasus tewasnya pengusaha rental mobil di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati itu seolah kini makin terjawab.
Hal ini karena banyak yang menyebut bahwa wilayah itu diduga sarang pedagang kendaran bodong.
Tim gabungan kepolisian di bawah pimpinan Polda Jawa Tengah (Jateng) pun mengobok-obok tiga wilayah di Kabupaten Pati, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Tangis Istri dan 3 Anak Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Kini Penopang Hidup Keluarga Tewas Memilukan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut, wilayah yang digerebek adalah Sukolilo, Trangkil, dan Tampakromo.
Hasil dari operasi gabungan tersebut, pihaknya berhasil menyita enam mobil dan 23 motor bodong.
"Selain kendaraan, kami mengamankan tiga orang," kata dia. Tiga orang tersebut, lanjut dia, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Misal terbukti peran mereka nanti akan kami naikan jadi tersangka," ujarnya.
Pihaknya dalam operasi itu juga untuk mengejar para pelaku pembunuhan Burhanis.
Total ada empat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dikejar polisi.

"Kami masih memburu empat orang tersangka misal tidak menyerahkan diri kami lakukan tindakan tegas terukur," tuturnya
Ditelusuri lebih jauh, Wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah masih menjadi perhatian publik pasca tewasnya bos rental mobil asal Jakarta.
Kematian tragis bos rental asal Jakarta, Burhanis di Sukolilo memunculkan stigma publik jika kawasan tersebut merupakan sarang bandit.
Bahkan baru-baru ini, mendadak wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah di google maps heboh karena ada beberapa tagging negatif kawasan itu.

Di antaranya Kampung Maling Mobil, Taman Maling, Awas! Manusia Primitif SDM Rendah dan Ini Kampung atau Lapas.
Lokasi yang seharusnya merupakan Mapolsek Sukolilo pun kini diubah menjadi Polsek Sukomaling.
Begitu juga dengan Desa Sumbersoko yang menjadi Desa SDM Rendah.
Citra desa itu semakin kelam setelah di-tag warganet menjadi Desa Pembunuh Sarang Maling.
Bahkan sebuah objek wisata yang berada di sebelah timur Sukolilo juga ikut diubah tag-nya menjadi Kampung Maling.
Pantauan TribunJatim.com, laman google maps pada Sabtu (15/6/2024) masih belum berubah.
Baca juga: Provokator Pengeroyokan Bos Rental di Pati? 2 Orang Tersangka, Ada yang Tertawa Haha Bakar Mobil
Pasca-pengeroyokan bos rental mobil, warganet pun masif memberikan penilaian dan stigma negatif.
Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro turut berduka cita terhadap peristiwa pengeroyokan tersebut.
"Tentunya apa yang terjadi menjadi pelajaran bagi kita semua, baik di Pati maupun daerah lain," kata dia, Rabu (12/6/2024).
Dikutip dari TribunJateng.com, soal stigma negatif yang beredar bahwa Kecamatan Sukolilo adalah sarang bandit, Henggar menepisnya.
"Sukolilo dianggap di situ sarang bandit, kondisi ini kita turut prihatin, tapi tidak demikian yang sebenarnya, karena semua kondisinya baik-baik saja," ucap dia.
Agar kejadian serupa tak terjadi, Pemkab Pati menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga berbagai elemen lainnya untuk melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens.
Dia berharap upaya tersebut bisa memperbaiki keadaan.
"(Kasus kemarin) ini kita kayak kecolongan, tapi prinsipnya tidak ada permasalahan, semua coba kita pulihkan,"
"Dan sekarang sudah ada beberapa tersangka diamankan, kami juga memantau perkembangannya," tutur Henggar.
Adapun sosok 4 orang yang diduga jadi pemicu nama Sukolilo Pati berubah jadi 'Kampung Maling Mobil' yakni M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34).
Pertama, EN (51) yang berperan mengejar dan mengadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis.
Kedua, BC (37) yang berperan mengejar, mengadang, dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis.
Dia juga memukul dan menginjak Burhanis.
EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).
Ketiga, AG (Aris Gunawan-red 34).
Dia berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH menggunakan helm.
AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).
Keempat, M (37) yang berperan menendang SH.
Dia ditangkap pada Senin (10/6/2024).
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."
"Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Kompol Alfan dilansir dari TribunJateng.com, Sabtu, (15/6/2024).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
bos rental mobil tewas dikeroyok
Pati
Kampung Maling
Sukolilo
Kabid Humas Polda Jateng
Google Maps
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.