Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bos Gudang Elpiji Hanya Bungkam setelah Tempat Usahanya Kebakaran dan Menewaskan 12 Karyawan

Pemilik gudang bernama Sukojin (50) kini ditahan oleh polisi setelah peristiwa kebakaran gudang elpijinya itu menewaskan 12 karyawannya.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang
Pemilik gudang elpiji, Sukojin (50), dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar pada Sabtu (15/6/2024). Ia ditetapkan jadi tersangka kasus kebakaran gudang elpiji yang menyebabkan 12 orang tewas. 

TRIBUNJATIM.COM - Bos gudang elpiji di Bali menjadi tersangka setelah tempat usahanya kebakaran.

Pemilik gudang bernama Sukojin (50) kini ditahan oleh polisi setelah peristiwa kebakaran gudang elpijinya itu menewaskan 12 karyawannya.

Tak hanya itu, enam karyawan lainnya mengalami kondisi kritis.

Peristiwa nahas itu terjadi di gudang elpiji di Jalan Cargo II nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Disodori Surat Tapi Tak Boleh Dibaca, DJP: Peraturan

"Dari kejadian tersebut dan hasil olah TKP Satreskrim Polresta, keterangan beberapa ahli, dan saksi-saksi serta gelar perkara adanya satu orang tersangka yaitu inisial S," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, saat konferensi pers di lobi Gedung Polresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).

Saat itu, Sukojin dihadirkan dalam konferensi pers.

Ia mengenakan pakaian tahanan dan wajahnya ditutupi masker serta tangan diborgol mengunakan bahan plastik.

Seusai konferensi pers, Sukojin hanya bisa menundukkan kepada kepala saat digiring menuju sel tahanan.

Dia juga memilih bungkam saat wartawan mencecarnya dengan beberapa pertanyaan.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselon mengaku menemui kendala dalam mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.

Sebab, gudang elpiji yang terbakar itu masih menyemburkan aroma gas sehingga pembersihan dan pengumpulan sampel secara bertahap.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali untuk mengetahui penyebab kebakaran itu.

"Mulai dari tanggal 10 Juni 2024 sampai siang ini kami masih olah TKP karena kami masih berhati-hati mengambil beberapa sampel." 

"Pengambilan sampel belum bisa menyeluruh atau mengecek semuanya karena kondisi TKP masih berbau gas," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yakni 1 buah dinamo stater mobil, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 12 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 50 kilogram terbakar dan 5 buah valve tabung gas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved