Bos Gudang Elpiji Hanya Bungkam setelah Tempat Usahanya Kebakaran dan Menewaskan 12 Karyawan
Pemilik gudang bernama Sukojin (50) kini ditahan oleh polisi setelah peristiwa kebakaran gudang elpijinya itu menewaskan 12 karyawannya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena dianggap lalai menjalankan operasional gudang elpiji itu sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Berikutnya, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun peristiwa kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) pagi menyebabkan 18 orang mengalami luka bakar serius.
Hingga kini, tercatat sebanyak 12 orang dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Sementara, enam korban lainnya masih menjalani perawatan medis di Burn Unit RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Suasana Warga Dusun Jajar Jombang Gelar Upacara Kemerdekaan di Kebun Bambu, Bernuansa Tempo Dulu |
![]() |
---|
JLU Lamongan Resmi Difungsikan, Bupati Yuhronur juga Resmikan 3 Nama Jalan Baru |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Saipul Tinggal Separuh Imbas Dihantam Hujan Es, Ratapan Adik Mandi Numpang Tetangga |
![]() |
---|
Brimob Cari Anggotanya yang Kabur Hari H Nikah, Calon Istri Sudah Telanjur Nangis Malu |
![]() |
---|
Pendekar PSHT Gelar Upacara Kemerdekaan RI di Padepokan Agung Madiun, Kenang Ki Hajar Hardjo Utomo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.