Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bos Gudang Elpiji Hanya Bungkam setelah Tempat Usahanya Kebakaran dan Menewaskan 12 Karyawan

Pemilik gudang bernama Sukojin (50) kini ditahan oleh polisi setelah peristiwa kebakaran gudang elpijinya itu menewaskan 12 karyawannya.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang
Pemilik gudang elpiji, Sukojin (50), dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar pada Sabtu (15/6/2024). Ia ditetapkan jadi tersangka kasus kebakaran gudang elpiji yang menyebabkan 12 orang tewas. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena dianggap lalai menjalankan operasional gudang elpiji itu sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Berikutnya, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun peristiwa kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) pagi menyebabkan 18 orang mengalami luka bakar serius.

Hingga kini, tercatat sebanyak 12 orang dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Sementara, enam korban lainnya masih menjalani perawatan medis di Burn Unit RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved