Apakah Boleh Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan? MUI Beri Penjelasan Hukumnya
Pada Hari Raya Idul Adha, daging kurban nantinya akan dibagikan secara merata ke masyarakat setempat.
Menurut dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur ini, daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima.
Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.
Namun, Zaki menegaskan, aging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan.
Bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban.
“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
| Awal Kisah Cinta Boiyen dan Rully Anggi Akbar, Pacaran 2 Tahun, Suami Tak Tahu Istri Sudah Terkenal |
|
|---|
| Bubarkan Balap Liar, Polisi Malang Sita 111 Motor Knalpot Brong, Pelanggar Dapat Denda Tilang |
|
|---|
| Ribuan Warga Padati Dhoho Night Carnival 2025, Wali Kota Perkuat Branding D’CITO Lewat Glow Green |
|
|---|
| Hasil Seleksi Magang Nasional 2025 Batch 2, Kapan Diumumkan? Begini Cara Ceknya |
|
|---|
| APBD Jatim 2026 Resmi Disahkan, DPRD Dorong Pendapatan Daerah dari Sektor BUMD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-daging-kurban-yang-akan-disalurkan.jpg)