Apakah Boleh Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan? MUI Beri Penjelasan Hukumnya
Pada Hari Raya Idul Adha, daging kurban nantinya akan dibagikan secara merata ke masyarakat setempat.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Menurut dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur ini, daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima.
Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.
Namun, Zaki menegaskan, aging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan.
Bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban.
“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Berita Terkait
Baca Juga
Ini Tips Atur Siklus Haid bagi Jemaah Haji dan Umrah, dr Mahida: Pengaturan Hormon |
![]() |
---|
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Taman Pelangi Bakal Mulai, Pemkot Surabaya Ratakan Puluhan Rumah, Eri: Bulan ini |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.