Apakah Boleh Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan? MUI Beri Penjelasan Hukumnya
Pada Hari Raya Idul Adha, daging kurban nantinya akan dibagikan secara merata ke masyarakat setempat.
TRIBUNJATIM.COM - Pada Hari Raya Idul Adha, daging kurban nantinya akan dibagikan secara merata ke masyarakat setempat.
Namun yang sering dipertanyakan setelah dapat daging kurban ialah soal jual beli daging kurban.
Apakah boleh daging kurban diperjualbelikan?
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.
"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," kata Anwar Abbas dikutip dari kompas.tv pada Senin (17/6/2024).
Anwar Abbas menerangkan daging kurban boleh diperjualbelikan jika orang orang tersebut benar-benar membutuhkan uang.
Baca juga: 6 Cara Simpan Daging Kurban agar Awet Berbulan-bulan, Tak Perlu Cuci Sebelum Dimasukkan ke Kulkas
Kendati demikian, tindakan tersebut harus dilakukan saat kondisi sangat terpaksa.
Menurutnya, orang yang sangat membutuhkan uang diperbolehkan menjual daging kurban yang diterima.
Namun, tindakan ini hanya bisa dilakukan dalam kondisi sangat terpaksa.
Lebih lanjut, dia menyebut daging kurban sejatinya memang untuk dikonsumsi bagi para orang-orang yang menerimanya.
"Jadi dari peristiwa ini kita dapat menyimpulkan bahwa tubuh manusia itu membutuhkan protein nabati dan hewani dan itu secara syariah terlihat sekali dari kedua perintah tersebut (kurban dan zakat fitrah)," sambung Anwar Abbas.
Asal Memberi Manfaat
Menurut Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr Irham Zaki SAg MEI, persoalan pembagian daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel dari pada zakat.
“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki dikutip dari laman unair.ac.id.
Menurut dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur ini, daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima.
Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.
Namun, Zaki menegaskan, aging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan.
Bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban.
“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
| Awal Kisah Cinta Boiyen dan Rully Anggi Akbar, Pacaran 2 Tahun, Suami Tak Tahu Istri Sudah Terkenal |
|
|---|
| Bubarkan Balap Liar, Polisi Malang Sita 111 Motor Knalpot Brong, Pelanggar Dapat Denda Tilang |
|
|---|
| Ribuan Warga Padati Dhoho Night Carnival 2025, Wali Kota Perkuat Branding D’CITO Lewat Glow Green |
|
|---|
| Hasil Seleksi Magang Nasional 2025 Batch 2, Kapan Diumumkan? Begini Cara Ceknya |
|
|---|
| APBD Jatim 2026 Resmi Disahkan, DPRD Dorong Pendapatan Daerah dari Sektor BUMD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-daging-kurban-yang-akan-disalurkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.