Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Pemkab soal ASN Wajib Bayar Rp 500 Ribu Patungan Beli Sapi, Jika Tak Lunas Dianggap Utang

Inilah penjelasan pemerintah kabupaten Bandung soal isu ASN diwajibkan membayar Rp 500 ribu untuk patungan membeli sapi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribunnews.com
Pemkab Bandung akhirnya jawab soal isu ASN yang diminta patungan demi beli sapi kurban. 

“Karena kambing kurban itu memang kambing yang sudah diniatkan untuk Allah SWT maka tidak diperkenankan bagian dari binatang tersebut untuk dijadikan upah bagi yang menyembelih dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh binatang tersebut termasuk kulit, kaki dan kepala,”.

Upah untuk yang menyembelih diambil dari orang yang berkurban atau yang lainnya.

Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian binatang kurban.

Menjual dari bagian daging kurban juga tidak diperbolehkan.

Barang siapa menjual kulit binatang kurban maka seperti dia tidak berkurban.

Baca juga: 3 Cara Mencairkan Daging Kurban Beku karena Terlalu Lama Disimpan di Kulkas

Adapun jika binatang kurbannya banyak dan kulitnya terlalu banyak kemudian susah untuk dimanfaatkannya, maka ada keringanan.

Pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian madzhab Hanafi mengatakan, “Boleh kulit itu dijual akan tetapi uangnya tetap disalurkan kepada yang berhak dan diutamakan kepada fakir miskin”.

Dalam keadaan tertentu, pendapat ini bisa saja kita hadirkan jika dipandang akan lebih manfaat dengan cara menjual kulit kemudian uangnya dikembalikan kepada yang berhak menerima kurban.

Akan tetapi selagi masih bisa dibagi secara langsung dan yakin bermanfaat maka dibagi secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved