Berita Gresik

Sosok Demit Tersangka Perampasan Motor di Gresik, Beraksi dalam Kondisi Mabuk Acungkan Belati

M. Dwi Yuliansyah alias Demit ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan motor di Desa Wedoroanom, Driyorejo, Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Tampang Demit pelaku perampasan motor di Driyorejo, Gresik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - M. Dwi Yuliansyah alias Demit ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan motor di Desa Wedoroanom, Driyorejo, Gresik.

Pria berusia 24 tahun ini belum lama ke luar dari penjara karena kasus narkoba tahun 2023 lalu.

Pemuda penuh tato mengaku baru tahun kemarin ke luar penjara, pekerja proyek di Bali lima bulan. Pada Idul Adha lalu berniat ingin merayakan Idul Adha bersama keluarga harus pupus.

Demit kembali menjadi pesakitan di rutan Mapolres Gresik. Demit mengaku keluarganya belum tahu bahwa dirinya lagi-lagi ditangkap polisi karena kasus perampasan sepeda motor.

Kepada wartawan, Demit mengatakan bermula saat dia dan teman-teman menggelar pesta minuman keras jenis arak Bali.

Baca juga: Polisi Tetapkan 1Tersangka 2 DPO Atas Kasus Perampasan Motor di Gresik, Modus Tuduh Korban Pesilat

Mereka menenggak miras di dekat Gapura Mojosarirejo. Aksi mereka kepergok warga dan langsung dibubarkan warga.

"Saat minum arak Bali dibubarkan warga," kata Demit.

Dia bersama golongannya langsung pergi, rencananya ke Surabaya sembari membawa senjata tajam jenis celurit dan belati.

Saat tiba di Wedoroanom, Demit dkk berpapasan dengan korban yang sedang membeli makanan di toko kelontong. Dalam kondisi mabuk, mereka beraksi mengacungkan celurit ke arah korban. Demit mengeluarkan belati.

Korban ketakutan dan lari meninggalkan sepeda motor Honda GL Max W 4072 F, dengan kondisi roboh. Mengetahui korban lari, Demit langsung membawa sepeda motor itu.

Kondisi sepeda motornya mogok, langsung didorong oleh salah satu orang berinisial Gembul yang saat ini buron. Sepeda motor terus dibawa ke Kota Baru Driyorejo.

"Sepeda motor dititipkan ke rumah teman saya, dua hari kemudian sepeda motor digadaikan sebesar Rp 400 ribu ke Surabaya. Uangnya dibawa Gembul (DPO)," ucapnya.

Rencananya uang itu akan digunakan untuk bersenang-senang. Apes, belum senang sudah diringkus Polisi. Saat itu Satreskrim Polres Gresik meringkus Demit di arena pasar malam Driyorejo. Sementara teman-temannya melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, ada dua orang masih berstatus DPO.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved