Breaking News

Berita Gresik

Polisi Tetapkan 1Tersangka 2 DPO Atas Kasus Perampasan Motor di Gresik, Modus Tuduh Korban Pesilat

Kasus perampasan motor dengan modus menuduh korban sebagai perguruan silat di Driyorejo terus bergulir.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
Kasus perampasan motor dengan modus menuduh korban sebagai perguruan silat di Driyorejo terus bergulir. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus perampasan motor dengan modus menuduh korban sebagai perguruan silat di Driyorejo terus bergulir.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan satu dari tiga pelaku yang melakukan perampasan sepeda motor.

Saat ini tersangka diamankan di balik jeruji besi Mapolres Gresik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  satu tersangka tersebut bernama M Dwi Yuliansyah, berusia 24 tahun, warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Baca juga: 3 Anggota Gangster di Gresik Ditangkap Polisi, Modus Tuduh Korban Anggota Pesilat lalu Rampas Motor

"Satu orang berinisial MDY alias Demit kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ucap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (18/6/2024).

Peran M. Dwi Yuliansyah dalam kasus ini, kata Aldhino sapaan akrabnya, sebagai eksekutor mengambil sepeda motor korban. Sepeda motor korban adalah Honda GL Max.

Bagaimana dengan dua orang lain yang turut diamankan ? Polisi menyebut dua anggota lainnya yang diamankan hanya mengetahui dan diperiksa sebagai saksi.

"Dari tiga yang kita amankan, dua diantaranya hanya sebagai saksi. Sementara MDY alias Demit ini berperan mengambil motor korban, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Aldhino memastikan masih ada pelaku lain. Satreskrim Polres Gresik masih mengejar dua pelaku lainnya yang juga melakukan perampasan.

"Dua orang DPO, kami lakukan pengejaran," tukasnya.

Peran kedua pelaku yang dalam pengejaran tersebut, mengancam korban dengan mengalungkan clurit ke leher korban dan menjual atau menggadaikan motor korban.

Sebelumnya, seorang pemuda di Gresik dibegal gangster. Korban dituduh sebagai anggota perguruan silat. Peristiwa memilukan itu menimpa korban bernama M Akbar (17), warga Driyorejo, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Saat itu korban dan beberapa rekannya berkunjung ke rumah temannya yang bernama Surip di Wedoroanom, Driyorejo. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda GL Max.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved