Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Punya Kewenangan Lebih Kelola Pajak Kendaraan Bermotor, Fiskal Trenggalek Justru Hilang Rp 1 M

Pemkab Trenggalek berpotensi kehilangan kekuatan fiskal sebesar Rp 1,1 miliar dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Ilustrasi: Kendaraan Bermotor Melintas dari Jalan Panglima Sudirman menuju Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Trenggalek, Kamis (20/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek berpotensi kehilangan kekuatan fiskal sebesar Rp 1,1 miliar dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko menuturkan UU HKPD tersebut akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025.

Di tahun-tahun sebelumnya, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi kewenangan Pemprov Jatim, sedangkan kabupaten/kota akan menerima dana transfer berdasarkan pengelolaan yang dilakukan Pemprov Jatim.

Melalui undang-undang HKPD, Pemerintah Kabupaten akan mempunyai kewenangan sebesar 66 persen dalam mengelola penerimaan dari PKB dan BBNKB.

Namun demikian dengan pola opsen pajak tersebut Kabupaten Trenggalek justru kehilangan potensi pajak sebesar Rp 1,1 Miliar.

Baca juga: Syarat Administari Bapaslon Pilkada Trenggalek 2024 Telah Penuhi Syarat, Lanjut Verifikasi Faktual

"Kalau sebelumnya menggunakan pola bagi hasil dan proporsional tapi nanti 2025 diganti menggunakan pola opsen, hitungan kasarnya kita berkurang Rp 1 miliar lebih," jelas Suhartoko, Kamis (20/6/2024).

Dengan pola bagi hasil dan proporsional, Pemkab Trenggalek menerima pembagian pajak dari Pemprov Jatim sebesar Rp 33,754 miliar dari PKB, dan Rp 14,435 miliar dari BBNKB.

"Pola bagi hasil ini ditentukan oleh Pemprov Jatim dengan besaran penerimaan yang sama untuk 38 kabupaten/kota. Sedangkan untuk proporsional berdasarkan potensi kendaraan di masing-masing kabupaten/kota," lanjutnya.

Dengan pola opsen, PKB dan BBNKB masing-masing kabupaten/kota akan menggunakan pola proporsional penuh, tidak ada lagi bagi hasil rata.

"Dengan pola opsen ini yang diuntungkan adalah kota-kota besar yang memang potensi kendaraannya tinggi, sedangkan Trenggalek biasanya lebih diuntungkan dengan adanya bagi hasil rata," ucap Suhartoko.

Baca juga: Enam Hari Pasca Pelantikan, Komisioner KPU Trenggalek Masih Tarik Ulur Penunjukan Ketua

Belum lagi, dengan adanya cost sharing yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, yang hingga saat ini belum ditentukan besaran persentasenya.

"Jika benar-benar diterapkan, kita berharap adanya penertiban kendaraan yang sering beraktivitas di masing-masing kabupaten/kota setempat, kalau ada plat luar Trenggalek yang sering beraktivitas di Trenggalek diharapkan bisa mutasi ke Trenggalek," ucap Suhartoko.

Selain itu, Suhartoko berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa memberikan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) bagi pemerintah kabupaten/kota yang kekuatan fiskalnya menurun akibat penerapan pola opsen pajak tersebut.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved