Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuh
Anak Trauma Tak Bisa Tidur Tenang, Selebgram Asal Malang Minta Penganiaya Putrinya Dihukum Berat
Anaknya trauma tak bisa tidur malam dengan tenang hingga sering mengigau, selebgram asal Malang minta pengasuh yang aniaya putrinya dihukum berat.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terdapat lima saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (21/6/2024).
Lima saksi tersebut adalah, korban berinisial JAP (3,5), orang tua korban yaitu Emy Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma, sopir dari orang tua korban, serta pengasuh (baby sitter) adik korban.
Terdakwa Indah Permata Sari (27) juga dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Tadi ditanya oleh majelis hakim, kejadiannya seperti apa, lalu mengkonfirmasi lagi terkait yang ada di BAP. Memang sudah sesuai dan tidak ada satupun yang dibantah oleh terdakwa," ungkap Emy Aghnia Punjabi kepada TribunJatim.com usai mengikuti persidangan, Jumat (21/6/2024).
Dirinya juga menyampaikan, JAP hadir dalam persidangan dan ikut dimintai keterangan.
"JAP ditanya oleh majelis hakim, terkait diapakan saja oleh terdakwa dan disiksanya di bagian mana," ujarnya.
"Dan karena penganiayaan dan penyiksaan tersebut, JAP masih trauma dan enggak bisa tidur malam dengan tenang, lalu sering mengigau sampai bangun," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Aghnia berharap agar majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi JAP.
"Harapan saya, terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atau hukuman seberat-beratnya," pungkasnya.
Baca juga: Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Asal Malang Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Korban Masih Trauma
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh korban yang berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di rumah orang tua korban yang terletak di Malang.
Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi.
Saat itu, orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.
Tersangka melaporkan, korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.
Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening.
Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.
Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
anak selebgram Malang dianiaya pengasuh
Emy Aghnia Punjabi
Pengadilan Negeri Kelas IA Malang
Reinukky Abidharma
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
Jawaban Tak Puas Penasehat Hukum Anak Selebgram Malang usai Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Bui,'Perdata' |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Penganiaya Anak Selebgram Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sambil Menangis dan Terisak, Penganiaya Anak Selebgram Malang Bacakan Pledoi, Mengaku Menyesal |
![]() |
---|
Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Asal Malang Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Korban Masih Trauma |
![]() |
---|
Tertunduk dan Terus Menangis, Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.