Berita Situbondo
Sidang Kasus Penganiayaan Siswa MTs Situbondo, JPU Tuntut 9 Terdakwa Anak Hukuman Bui 7 Tahun Lebih
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan siswa Mts di Situbondo, dengan 9 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
"Kok dia (JPU, Red) masih bermain di pasal tunggal, pasal 170 ayat 2 dan 3, indikasi kearah itu kan tidak jelas," kata Richky.
Richky mempertanyakan integritas jaksa dan akan melayangkan surat ke Jamwas agar diperiksa.
Untuk itu, sambungnya, pihaknya tidak akan mengajukan dan membacakan pledoi atas tuntutan JPU itu, karena keterwakilannya sudah ada di jaksa.
"Meski saya tidak mengajukan pledoi, tapi saya tetap tidak terima atas tuntutan JPU itu, " ucapnya.
Richky beralasan pihaknya terima karena pasal yang digunakan JPU itu tunggal, karena ancaman hukumannya 15 tahun.
"Tapi kalau dijerat pasal 340 maka hukumannya bisa hukuman mati, makanya pasal 81 ayat 6 dengan ancaman hukumannya maksiman 10 tahun dan itu tidak ada minimal," harapnya.
Baca juga: Jerit Takut Pria Situbondo ini saat Nyiram Bawang Merah, Ending Tangkap Ular Piton Panjang 3.5 Meter
Sementara itu, Ibu kandung korban, Unike mengatakan, dirinya tidak terima dengan tuntutan JPU itu, karena kasus yang dialami anaknya itu pembunuhan berencana.
"Sebelumnya ada rapat dan bawa senjata tajam, kalau tidak niat membunuh kenapa bawa senjata tajam itu," ujarnya.
Untuk itu, kata wanita memiliki empat anak ini meminta agar para pelaku yang menewasan putranya itu dihukum seberat beratnya.
"Pokoknya dihukum seberat beratnya para pelaku itu, karena anak saya meninggal tidak bersalah pak," kata wanita sembari menangis di sela mengawal persidangan di PN Situbondo.
Unike membandingkan jika ini dialami oleh jaksa dan hakim, bagaimana perasaaanya.
"Saya masih mengeluarkan biaya sendiri dan anak saya meninggal," keluhnya.
Dikonfirnasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, pada hari ini agenda persidangannya tuntutan, maka dari sembilan anak yang berhadapan dengan hukum itu tujuh orang dituntut selama 7.6 tahun dan denda Rp 1.5 miliar.
"Jika mereka tidak membayar denda, itu dapat diganti pidana pelatihan selama enam bulan," ujar Anak Agung.
Hal hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU, kata Anak Agung, karena anak yang berhadapan hukum itu meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia.
kasus penganiayaan siswa MTs Situbondo
terdakwa anak
Anak Berhadapan Hukum
Pengadilan Negeri Situbondo
tuntutan JPU
Situbondo
TribunJatim.com
Akhir Nasib Plt Kades di Situbondo Gegara Konsumsi Sabu-Sabu, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan |
![]() |
---|
Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Begal saat Hendak ke Pasar, Dipukul lalu Motor Dibawa Lari |
![]() |
---|
Jembatan Menghubungkan Dua Dusun Desa Patemon Situbondo Ambrol, Tergerus Air Sungai yang Meluap |
![]() |
---|
Jangkar Tersangkut Karang, Perahu Terbalik di Perairan Situbondo, Begini Kondisi 4 Pemancing |
![]() |
---|
Sempat Terkatung-katung 4 Hari, Puluhan Jemaah Umrah PC NU Situbondo Dipastikan Berangkat Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.