Berita Surabaya
RUU Polri, Polisi Bisa Menyadap dan Operasi Siber, Pakar Hukum Untag Pemerintah Berhati-hati
Isu polisi akan bisa melakukan penyadapan dan operasi siber belakangan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Isu polisi akan bisa melakukan penyadapan dan operasi siber belakangan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Sebab institusi yang kini dipimpin Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo itu, diam-diam ingin menambah legacy baru.
Kendati senyap, RUU Polri itu sudah disahkan menjadi RUU Insiatif DPR.
Dan kabarnya sudah draft RUU tersebut sudah mendarat di meja istana negara.
Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag), Frans Simangunsong, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengkaji draf revisi Undang-Undang Polri.
Baca juga: 22 Personel TNI dan Polri Bersih-bersih Rumah Ibadah di Magetan, Tumbuhkan Rasa Persatuan
Sebab bila ia amati bila RUU Polri diteken pemerintah bukan tidak mungkin lembaga Korps Bhayangkara tersebut bukan menjadi lembaga yang memiliki kekuatan sangat besar.
"Saya melihat Kepolisian ini ingin menjadi seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)," ujarnya.
Praduga Frans tidak lepas dari poin-poin dalam draf RUU Polri. Polisi bisa melakukan operasi siber dan penyadapan di luar proses penegakan hukum.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1). Polisi ingin bisa melakukan penyadapan. Tujuannya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Lalu, pada Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Dalam ayat itu, Polri ingin memiliki wewenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Pengawasan ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q.
Dalam ayat itu, Polri mempunyai kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
"Saya tidak menemukan urgensinya Polri merancang RUU tersebut. Tetapi kalau memang demi kepentingan atau tujuan kelompok tertentu ya tentunya harus dikaji ulang dong," ujarnya.
Menurutnya, apabila suatu lembaga diberi wewenang besar maka potensi penyimpangan juga bisa sangat besar. Selama ini polisi ketika melakukan penyadapan benar-benar diawasi.
Kasus harus sudah masuk tahap penyidikan. Polisi pun harus meminta izin pengadilan di mana tempat kejadian kasus sedang diselidiki.
operasi siber
Untag
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
TribunJatim.com
RUU Polri
jatim.tribunnews.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.