Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

RUU Polri, Polisi Bisa Menyadap dan Operasi Siber, Pakar Hukum Untag Pemerintah Berhati-hati

Isu polisi akan bisa melakukan penyadapan dan operasi siber belakangan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag), Frans Simangunsong, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengkaji draf revisi Undang-Undang Polri. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Isu polisi akan bisa melakukan penyadapan dan operasi siber belakangan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Sebab institusi yang kini dipimpin Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo itu, diam-diam ingin menambah legacy baru.

Kendati senyap, RUU Polri itu sudah disahkan menjadi RUU Insiatif DPR.

Dan kabarnya sudah draft RUU tersebut sudah mendarat di meja istana negara.

Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag), Frans Simangunsong, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengkaji draf revisi Undang-Undang Polri.

Baca juga: 22 Personel TNI dan Polri Bersih-bersih Rumah Ibadah di Magetan, Tumbuhkan Rasa Persatuan

Sebab bila ia amati bila RUU Polri diteken pemerintah bukan tidak mungkin lembaga Korps Bhayangkara tersebut bukan menjadi lembaga yang memiliki kekuatan sangat besar.

"Saya melihat Kepolisian ini ingin menjadi seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)," ujarnya.

Praduga Frans tidak lepas dari poin-poin dalam draf RUU Polri. Polisi bisa melakukan operasi siber dan penyadapan di luar proses penegakan hukum.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1). Polisi ingin bisa melakukan penyadapan. Tujuannya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. 

Lalu, pada Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Dalam ayat itu, Polri ingin memiliki wewenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Pengawasan ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q.

Dalam ayat itu, Polri mempunyai kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. 

"Saya tidak menemukan urgensinya Polri merancang RUU tersebut. Tetapi  kalau memang demi kepentingan atau tujuan kelompok tertentu ya tentunya harus dikaji ulang dong," ujarnya.

Menurutnya, apabila suatu lembaga diberi wewenang besar maka potensi penyimpangan juga bisa sangat besar. Selama ini polisi ketika melakukan penyadapan benar-benar diawasi.

Kasus harus sudah masuk tahap penyidikan. Polisi pun harus meminta izin pengadilan di mana tempat kejadian kasus sedang diselidiki.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved