Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Orang Tua Protes Anak Tak Lolos PPDB Zonasi, Curiga Praktek Numpang KK, Pihak Sekolah: Nitip Boleh

Orang tua protes anak tak lolos PPDB zonasi, curiga ada praktek numpang KK, pihak sekolah buka suara.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat - Instagram/folkshitt
Orang tua protes sistem PPDB zonasi imbas anak tak lolos, curiga ada yang numpang KK 

Selain Billy Adhiyaksa, pria bernama Slamet Riyadi juga mengeluhkan hal sama meski rumah mereka sangat dekat dari SMAN 3 Bogor.

"Titiknya lari-larian terus, dulu pakai gang, rumah saya dalam gang tapi kelihatan dari jalan," paparnya, 

Walau masih dalam 1 Kelurahan, Slamet menuturkan, putranya gagal lolos.

Dengan banyaknya warga yang tak berhasil lolos PPDB jalur zonasi meski berada di kawasan berdekatan, para orang tua pun mencurigai.

Yakni ada banyaknya siswa baru yang menumpang Kartu Keluarga.

Sementara pihak SMAN 3 Bogor menuturkan, hanya menerima 160 siswa baru dengan jalur zonasi.

Sementara terpisah, Ketua KCD Wilayah II Depok-Kota Bogor, Asep Sudarsono mengatakan, sistem zonasi ini sudah memiliki aturan yang jelas.

"Zonasi ada aturannya yang jelas. Tidak mungkin yang letaknya jauh diterima dibandingkan yang letaknya dekat," kata Asep.

Saat pendaftaran, para calon peserta didik ini harus melampirkan beberapa syarat.

"Karena pada saat pendaftaran mereka menyertakan kartu KK dan KTP. Kemudian tertulis jelas jaraknya berapa," tandasnya.

Sejumlah orang tua mendadak geruduk SMAN 3 Kota Bogor pada Kamis (20/6/2024) pagi.
Sejumlah orang tua mendadak geruduk SMAN 3 Kota Bogor pada Kamis (20/6/2024) pagi. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala SMAN 3 Kota Bogor, Dedi Des Nurmahdi mengatakan, pihaknya sudah menjalankan PPDB sesuai aturan.

"Kebijakan sekolah sesuai aturan. Kekuatan kami aturan. Kalau di luar aturan justru kami takut. Dan kami selalu tanya ke atas yakni kantor cabang dinas (KCD)," kata Dedi di SMAN 3 Kota Bogor, Kamis (20/6/2024).

Dedi menjelaskan, aturan numpang KK yang diterima itu yakni yang sudah satu tahun.

"Ada anak dititipkan di KTP keluarga di sekitar sini yang penting sudah satu tahun. Itu diterima secara administrasi."

"Boleh daftar. Nitip boleh. Syarat administrasinya satu tahun, kalau tidak (memenuhi syarat) itu dikembalikan," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved