Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Jaga Ketertiban Berlalu Lintas, Polresta Malang Kota Gencarkan Razia Knalpot Brong dan Balap Liar

Halaman belakang Polresta Malang Kota dipenuhi barang bukti sepeda motor balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Selas

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan tentang wacana pengurusan SIM wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Minggu (16/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Halaman belakang Polresta Malang Kota dipenuhi barang bukti sepeda motor balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Selasa (25/6/2024). Tampak beberapa diantaranya sudah mulai berdebu, menunggu diambil pemiliknya.

Berdasarkan data dari Satlantas Polresta Malang Kota pada Januari hingga Juni 2024, tercatat sudah ada 1.306 sepeda motor balap liar dan knalpot brong yang tertangkap.

Dengan rincian pada bulan Januari, ada 632 pelanggaran knalpot brong dan 18 pelanggaran balap liar. Sementara bulan Februari menurun jadi dua kasus knalpot brong dan tiga kasus balap liar.

Lalu di bulan Maret, meningkat lagi menjadi 65 kasus knalpot brong dan 9 balap liar. Sedangkan di bulan Mei, meningkat hingga 77 kasus knalpot brong dan tujuh kasus balap liar.

Sementara di bulan Juni, sudah ada 110 kasus knalpot brong dan tiga kasus balap liar.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, tidak semua pelanggar sepeda motornya disita. Karena di awal-awal penindakan, pihaknya hanya memberikan teguran kepada pelanggar.

Baca juga: Sasar Pelaku Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong, Polresta Malang Kota Amankan 99 Motor Pelanggar

"Namun untuk saat ini, sekali ketemu langsung dilakukan tilang di tempat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (25/6/2024).

Dirinya menjelaskan, kini memperlebar area operasi knalpot brong dan balap liar. Dimana dulunya hanya menyisir sekitaran Jalan Ciliwung dan Jalan Raden Panji Suroso.

"Namun sekarang, kami menambah jadwal operasi dan tidak hanya di lokasi itu-itu saja. Dan setiap malam, anggota selalu kami siagakan," ungkapnya. 

Untuk pelanggar knalpot brong, ketika akan mengambil barang bukti, wajib membawa bukti pembayaran tilang dan knalpot standar. Lalu, knalpot brongnya akan disita dan pemilik diharuskan memasang knalpot standar di tempat.

Sementara untuk balap liar, setelah membayar tilang, maka pelanggar bisa langsung membawa kendaraannya kembali.

"Namun bisa dipastikan, 90 persen pelanggar balap liar juga memakai knalpot brong. Sehingga tetap, mereka dihsruskan memasang knalpot standar di tempat," tandasnya.

Baca juga: 13 Anak di Bawah Umur Terjaring Razia, Kendarai Motor untuk Balap Liar di Ngawi Sambil Membawa Miras

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved