Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Sasar Pelaku Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong, Polresta Malang Kota Amankan 99 Motor Pelanggar

Sasar pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong, Polresta Malang Kota amankan 99 sepeda motor pelanggar lalu lintas mulai 5-19 Juni 2024.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Sebanyak 99 kendaraan pelanggar lalu lintas terparkir di halaman Polresta Malang Kota, Kamis (20/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota terus menggencarkan operasi penindakan dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Penindakan difokuskan kepada balapan liar dan kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong.

"Kami rutin melakukan operasi penindakan. Tidak hanya digelar saat malam hari, namun juga siang hari," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto kepada TribunJatim.com, Kamis (20/6/2024).

Dalam penindakan yang digelar mulai kurun waktu tanggal 5-19 Juni 2024, sebanyak 99 sepeda motor pelanggar lalu lintas ditahan.

"Puluhan kendaraan tersebut, ditahan dan kami taruh di halaman depan maupun belakang Polresta Malang Kota. Untuk pengendaranya, kami kenakan sanksi tilang," jelasnya.

Dirinya menerangkan, puluhan kendaraan yang terjaring dalam penindakan akan ditahan selama satu bulan.

Namun apabila didapati ada pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka penahanan kendaraan akan dilakukan lebih lama.

"Saat waktunya mengambil, maka pemilik kendaraan harus membawa bukti pembayaran tilang dan dokumen kepemilikan kendaraan. Selain itu, juga wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrikan," pungkasnya.

Baca juga: Angka Pelanggar Lalu Lintas di Kota Malang Masih Tinggi, Pengguna Knalpot Brong Langsung Ditilang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved