Berita Lumajang
Ayah Nelangsa Anak Gadisnya Dikabarkan Hamil, Diam-diam Dinikahi Pengasuh Ponpes: Saya Tidak Tahu
Nelangsa seorang ayah saat mendapatkan kabar anak gadisnya hamil. Padahal ayah berinisial M ini belum pernah menikahkan anaknya dengan pria manapun.
TRIBUNJATIM.COM - Nelangsa seorang ayah saat mendapatkan kabar anak gadisnya hamil.
Padahal ayah berinisial M ini belum pernah menikahkan anaknya dengan pria manapun.
M lalu mencari kebenaran kabar anaknya hamil tersebut.
M juga menemukan fakta jika diam-diam anaknya dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka, Buntut Pernikahan Siri dengan Gadis 16 Tahun
Sang anak yang berusia 16 tahun itu diketahui selama ini sering ikut pengajian yang digelar oleh seorang pengasuh pondok persantren (ponpres).
Ternyata usut punya usut, anaknya merupakan korban pernikahan yang dilakukan secara diam-diam oleh pengsuh ponpres bernama Muhammad Erik.
M pun melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi dan pelaku pun sudah ditangkap.
Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menikahi seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtua.
Ayah korban, M mengungkapkan orangtua mulanya mengetahui dugaan pernikahan siri pengurus ponpes dengan anaknya itu bermula dari pembicaraan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,”
“Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita M di rumahnya Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
M kemudian menelusuri kasus dugaan pernikahan diam-diam yang melibatkan putrinya tersebut.
Dia menjelaskan, perkenalan putrinya dengan pengasuh ponpes terjadi saat anaknya kerap mengikuti pengajian yang diadakan Erik di rumahnya.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.
Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama anaknya luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap M.
Meski telah dinikahi, putri M dan pengasuh ponpes itu tidak pernah tinggal dalam satu rumah.
Anaknya disebut hanya dipanggil pada saat-saat tertentu.
Tersangka, lanjut dia, tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya.
Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku.
Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan si pelaku.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Setelah polisi menetapkan pengasuh ponpes itu sebagai tersangka, M berharap yang bersangkutan segera ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal.
Sebab, ia telah tega menikahi putrinya tanpa sepengetahuan dirinya.
Putri M pun kini mengalami trauma berat.
Ia tidak pernah keluar rumah dan mengurung diri.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tutupnya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengungkap bahwa oknum pengasuh ponpes di Lumajang Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai terangka.
Namun, polisi belum menahan Erik.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan," kata dia, Jumat (28/6/2024).
Sementara itu, ME, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), resmi menjadi tersangka, buntut kasus pernikahan siri anak berusia 16 tahun.
ME diduga kuat menjadi figur yang berpengaruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur, pada 15 Agustus 2023 silam.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.
Sebelumnya, dugaan pernikahan siri gadis berusia 16 tahun dengan pengasuh pondok pesantren di Candipuro, Kabupaten Lumajang, berinisial ME mencuat.
Ini setelah korban bersama ayahnya melapor ke Polres Lumajang baru-baru ini.
MR, ayah korban pada Kamis (20/6/2024) mendatangi Polres Lumajang untuk mengkonfirmasi kelanjutan penanganan kasus yang menerpa anaknya.
Polemik bermula ketika MR tidak tahu-menahu tiba-tiba anaknya diisukan hamil oleh masyarakat.
Baca juga: Putusan Kasasi MA Turun, Hukuman Pengasuh Ponpes Jember Berbuat Asusila ke Ustazah Dikorting 6 Tahun
Sontak kabar pernikahan siri anaknya dengan salah satu pengasuh ponpes pun menyeruak. Tepatnya pada 15 Agustus 2023.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin (disenangkan) dan dikasih uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR, ayah korban ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang beberapa waktu lalu.
Informasi menyebutkan jika korban mengaku tak tinggal serumah meski telah nikah siri.
Kabarnya, terduga pelaku memanggil korban diduga hendak menyalurkan hasrat biologisnya di sebuah rumah yang diduga sebagai rekan terlapor.
Sontak kabar tersebut membuat orang tua korban melaporkan insiden yang dialami putrinya ke polisi.
Laporan resmi dilayangkan korban pada 14 Mei 2024.
Warga Minta Jalan Diperbaiki Ketimbang Beri 198 Kades Motor Dinas Baru, Pemkab Tetap Realisasikan |
![]() |
---|
BPBD Lumajang Usulkan Penambahan Alat Pemantau Gunung Semeru |
![]() |
---|
ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat |
![]() |
---|
Maksimalkan Vaksinasi PMK, Pasar Hewan di Lumajang Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.