Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Baru 5 Hari Menjabat, Nama Kepala Kejari Lamongan Dicatut Penipu, Korban Dokter Tertipu Rp20 Juta

Baru lima hari menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison namanya dicatut untuk aksi penipuan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Screenshot WhatsApp pelaku yang mencatut nama Kajari Lamongan, Selasa (2/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Baru lima hari menjabat Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison namanya dicatut untuk aksi penipuan

Penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan itu terjadi pada Senin (1/7/2024) dan korbannya adalah  dr. Maya, seorang Dokter di RSUD Karang Kembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

Dalam aksinya pelaku meminta uang sebesar Rp 20 Juta. Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Fadly Arbi saat dikonfirmsai wartawan Selasa (2/7/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar waspada terjahadap pola penipuan yang mengatasnamakan pejabat  atau pegawai Kejaksaan . 

"Bila terdapat oknum yang mengatasnamakan pejabat / pegawai Kejaksaan Negeri Lamongan dapat segera mengkonfirmasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan," ujar Fadly 

Baca juga: Sosok Baru Jabat Kepala Kejari Lamongan, Bupati Yuhronur Kenalkan Karakter Warganya

Fadly mengungkapkan, kasus penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan yang menimpa korban dr. Maya seorang Dokter di RSUD Karang Kembang Babat.

Peristiwanya  berawal sekitar pukul 16.00 WIB, dr. Maya dihubungi oleh nomor tidak dikenal 081256771776 yang mengaku sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan.

"Orang tersebut kemudian memberikan nomor 082111500858 yang diklaim sebagai milik Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Bapak Rizal Edison," jelasnya.

Setengah jam kemudian lanjut Fadly,  tepatnya pada pukul 16.24 WIB, dr. Maya menghubungi nomor tersebut melalui WhatsApp. 

Orang yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan itu meminta bantuan dana sebesar Rp 35 Juta. Kemudian, pada pukul 16.41 WIB, orang tersebut memberikan nomor rekening BNI atas nama Adisty Muslimah, S.H dengan nomor rekening 1813312283.

Pada pukul 17.04 WIB, korban  mentransfer sebesar Rp 20 juta ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Tidak lama kemudian, pada pukul 17.48 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan menerima informasi terkait peristiwa penipuan yang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Bapak Rizal Edison.

Baca juga: Event Lamongan Tempoe Doeloe, Digelar Selama 4 Hari, Sajikan Jajanan Tradisional hingga Sejarah

Dalam pengembangan kasus penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan itu, Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arbi mengungkapan , Tim Intelijen menemukan dua nomor yang digunakan pelaku. 

Nomor pertama, 081256771776 dengan IMEI 35981335475438, terdeteksi berada di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Dan nomor kedua, 082111500858 dengan IMEI yang sama, juga terdeteksi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

"Kedua nomor tersebut menggunakan satu slot SIM card dalam satu handphone yang sama," ungkapnya.

Pihaknya intens berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait untuk menangani kasus ini. 

Ditandaskan, intelijen Kejari Lamongan juga segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan agar dapat lebih awal mengetahui perkembangan kasus yang terjadi di Kabupaten Lamongan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved