Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Imbas Undang-undang Desa yang Baru, Rp 15 M Dana Pilkades Serentak Tulungagung Balik ke Kas Daerah

Imbas Undang-undang Desa yang baru, sebanyak Rp 15 miliar dana Pilkades Serentak 2025 di Tulungagung balik ke kas daerah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Para kepala desa di Tulungagung yang menerima perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, pada tahun 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung telah mencadangkan dana Rp 65 miliar untuk Pilkada 2024 dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025.

Rinciannya, Rp 50 miliar untuk pilkada dan Rp 15 miliar untuk pilkades serentak.

Namun, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah peruntukan dana pilkades serentak.

Sebab undang-undang ini memperpanjang masa jabatan kepala desa selama 2 tahun.

“Konsekuensinya, dana yang sudah kita cadangkan mundur penggunaannya di tahun 2027,” jelas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, Selasa (2/7/2024).

Lanjut Galih, hanya ada empat desa yang akan menjalankan pilkades di tahun 2025.

Hal ini terjadi karena empat desa ini masa jabatan kepala desa habis sebelum Undang-undang Desa yang baru diberlakukan.

Empat desa ini adalah Desa Kauman Kecamatan Kauman, Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo, Desa Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo, dan Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir.

Untuk pelaksanaan pilkades 4 desa ini telah dianggarkan Rp 300 juta.

Baca juga: Terima SK Perpanjangan, 370 Kades di Kabupaten Malang Diminta Bawa Perubahan Positif Bagi Desa

“Penganggarannya ada di DPMP (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Tapi sudah kami siapkan,” sambung Galih.

Karena alokasi dana Pilkades 2025 hanya ada empat desa, maka sisa dana cadangan pilkades serentak dikembalikan ke kas daerah.

Dana ini akan menjadi tambahan potensi pendapatan di tahun 2024 ini.

Pemkab Tulungagung akan kembali mencadangkan dana untuk pilkades serentak di tahun 2027 mendatang.

“Dana akan dipakai di tahun 2027 mendatang, jadi nanti akan dicadangkan lagi,” tandas Galih. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved