Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Imbas Undang-undang Desa yang Baru, Rp 15 M Dana Pilkades Serentak Tulungagung Balik ke Kas Daerah

Imbas Undang-undang Desa yang baru, sebanyak Rp 15 miliar dana Pilkades Serentak 2025 di Tulungagung balik ke kas daerah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Para kepala desa di Tulungagung yang menerima perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, pada tahun 2024. 

Dalam Undang-undang Desa yang baru mengubah masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dari total 257 kades di Tulungagung, hanya 249 yang menerima SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

Selain empat desa yang tidak diperpanjang karena masa jabatannya habis sebelum Undang-undang Desa diberlakukan.

Tiga kades tidak diperpanjang karena meninggal dunia, yaitu Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan, Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel, dan Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru.

Sedangkan satu kepala desa tidak bisa diperpanjang karena menghadapi masalah tindak pidana korupsi, yaitu Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved