Berita Tulungagung
Imbas Undang-undang Desa yang Baru, Rp 15 M Dana Pilkades Serentak Tulungagung Balik ke Kas Daerah
Imbas Undang-undang Desa yang baru, sebanyak Rp 15 miliar dana Pilkades Serentak 2025 di Tulungagung balik ke kas daerah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Para kepala desa di Tulungagung yang menerima perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, pada tahun 2024.
Dalam Undang-undang Desa yang baru mengubah masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dari total 257 kades di Tulungagung, hanya 249 yang menerima SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Selain empat desa yang tidak diperpanjang karena masa jabatannya habis sebelum Undang-undang Desa diberlakukan.
Tiga kades tidak diperpanjang karena meninggal dunia, yaitu Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan, Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel, dan Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru.
Sedangkan satu kepala desa tidak bisa diperpanjang karena menghadapi masalah tindak pidana korupsi, yaitu Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan.
Tags
Tulungagung
Pilkades Serentak
Galih Nusantoro
masa jabatan kades
Desa Kauman
Kecamatan Kalidawir
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.