Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Peristiwa Kebakaran di Surabaya Meningkat Jelang Puncak Kemarau, Bakar Sampah Mandiri Jadi Pemicu

Kasus kebakaran di Surabaya menunjukkan peningkatan memasuki pertengahan tahun. Mayoritas, disebabkan dengan kebakaran lahan terbuka.

ISTIMEWA
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya melakukan demo memadamkan api beberapa waktu di Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus kebakaran di Surabaya menunjukkan peningkatan memasuki pertengahan tahun. Mayoritas, disebabkan dengan kebakaran lahan terbuka.

Mengutip data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya, jumlah kebakaran di Surabaya pada Juni mencapai 29 kejadian. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Mei (27 kejadian), April (14 kejadian), maupun bulan sebelumnya.

Dari jumlah kejadian tersebut, mayoritas terjadi di padang alang-alang (11 kejadian). Kemudian disusul perumahan, umum dan perdagangan yang masing-masing ada 3 kejadian, sampah dan industri yang masing-masing 1 kejadian, serta beberapa lokasi lain.

"Saat ini memang belum puncak kemarau karena baru perpindahan dari musim penghujan ke kemarau. Namun memang sudah ada kenaikan (kejadian), terutama kebakaran sampah dan alang-alang," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran DPKP Surabaya, Wasis Sutikno di Surabaya, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: 3 Toko Roti dan Penjahit Pakaian di Surabaya Terbakar Hebat, Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran

Wasis mengungkapkan, hasil dari penyeledikan memperlihatkan penyebab kebakaran padang alang-alang dikarenakan kesengajaan warga. Memasuki musim kemarau, warga sengaja membakar sampah kemudian meluas ke sekitar.

"Warga tahu bahwa yang paling cepat dan gampang membakar itu ya pas musim kemarau dibanding pas musim penghujan. Padahal, ini berbahaya," katanya.

Pembakaran sampah secara sengaja berpotensi untuk meluas ke pekarangan warga. Bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, bisa juga menimbulkan korban luka maupun jiwa.

Karenanya, kesadaran warga diperlukan untuk sama-sama mengantisipasi hal ini. "Setiap penanganan, kami juga memberikan pemahaman kepada warga. Terutama, kejadian yang dekat dengan warga," katanya.

"Bahaya membakar sampah bukan hanya merembet ke rumah, namun juga pelakunya atau bahkan membakarnya sendiri. Ini kami berikan pemahaman," katanya.

Pihaknya juga mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana. Misalnya, hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Polisi Soal Kebakaran Truk Tangki BBM di Tol Madiun-Ngawi, Singgung Kampas Rem

Masyarakat harus memahami bahwa ada dampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan. "Siapapun yang ketangkap tangan membakar sampah dan alang-alang bisa ditindak," katanya.

Pihaknya kini telah memetakan sejumlah wilayah yang biasanya menjadi sumber kebakaran. Memasuki puncak musim kemarau yang diprediksi Agustus - September, sosialisasi juga terus dilakukan.

Termasuk, dengan melibatkan jajaran RT-RW untuk melakukan sosialisasi. Sampah sebaiknya dikumpulkan di masing-masing TPS untuk selanjutnya dibawa ke TPA oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 "Kami koordinasikan dengan lintas dinas untuk melakukan pencegahan. Kalau ada indikasi akan membakar sampah, kami Ingatkan. Kami juga libatkan RT dan RW untuk saling mengingatkan," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved