Berita Viral
Akibat Jika Guru Asniati Tak Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Bingung Tak Dipanggil untuk Pensiun
Terungkap akibat jika guru Asniati (sebelumnya disebut Asniani) tak kembalikan uang negara Rp 75 juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.
"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Tak Sanggup Kembalikan Rp75 Juta, Guru Asniani Ngaku Lalai karena Tetap Ngajar hingga Umur 60 Tahun
Ia mengungkapkan, jika jabatannya fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun.
Sedangkan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.
Mengenai persoalan gaji Asniati (60) yang hingga saat ini masih keluar, hal itu karena pengurusannya di BPKAD.
"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.
Alasan kenapa BPKAD belum mengeluarkan SK PP, karena Asniati (60) mempunyai kewajiban mengembalikan uang negara selama 2 tahun itu.
Mengenai pensiunan ini, BKD sendiri setiap tahunnya selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiunnya.
"Kalau untuk BKD itu setahunnya kami selalu menyurati ke instansi pembina OPD masing-masing. Itu setiap tahun di awal februari kita udah menyurati," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi karena kelalaian mengurus masa pensiun hingga mendapat SK.
Menurutnya, yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada tahun 2021.
Namun karena kelalaiannya, sang guru baru mengurus pensiun tahun 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi, melansir dari TribunJambi.
Baca juga: Sosok Asniani Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Nasib Belum Terkuak: Kesalahan Pemerintah
Asniati
guru TK
harus kembalikan uang negara Rp 75 juta
Kabupaten Muaro Jambi
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Bripda Fauzan Dulu Lolos PTDH usai Nikahi Korban yang Ia Rudapaksa, Kini Dipecat Imbas KDRT |
|
|---|
| Nasib Wanita, Tabungan Umrah Rp 12 Juta Digelapkan Tetangga, Kini Dipukul Balok Kayu saat Salat |
|
|---|
| Tiap Hari Siswa SD Naik KRL Sendirian Jam 4 Pagi hingga Pihak Sekolah Cemas, Ibu Tak Mau Pindahkan |
|
|---|
| Riyang Warga Sleman Jualan Rumput Online hingga 8 Karung Sehari, Pesan ke Anak Muda Agar Tak Gengsi |
|
|---|
| 3 Tahun Ditunggu, Pemkab dan BPBD Tak Bayar Utang Proyek Jembatan Rp 889 Juta, Kini Kalah Gugatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Akibat-Jika-Guru-Asniati-Tak-Kembalikan-Uang-Negara-Rp-75-Juta-Bingung-Tak-Dipanggil-untuk-Pensiun.jpg)