Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Vina Cirebon

Dihapus DPO, Polda Jabar Masih Sebut Andi & Dani Pelaku Kasus Vina Cirebon, Ahli Pidana: Bagaimana

Disebut DPO fiktif, Polda Jabar masih sbeut nama Andi dan Dani dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Ahli Pidana: bagaimana.

Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Istimewa
Polda Jabar masih sebut nama Andi dan Dani pelaku kasus Vina Cirebon. Sebelumnya dihapus dari DPO setelah Pegi Setiawan ditangkap. Ahli Pidana soroti. 

Syarat jadi tersangka

Pegi alias Perong ditangkap polisi di Bandung. Sebelumnya, polisi menyebut ada tiga pelaku yang masih buron selama 8 tahun. Namun, dua pelaku dari DPO ternyata fiktif.
Pegi alias Perong ditangkap polisi di Bandung. Sebelumnya, polisi menyebut ada tiga pelaku yang masih buron selama 8 tahun. Namun, dua pelaku dari DPO ternyata fiktif. (YouTube Kompas TV)

Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka.

"Tidak, Yang Mulia," ujar Suhandi.

Eman Sulaeman kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti.

"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?" tanya Eman.

"Ya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.

Suhandi menjelaskan, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.

Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.

"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.

Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.

"Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.

"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.

Hingga berita ini naik, Suhandi masih menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh hakim, pemohon dan termohon.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang kasus Vina Cirebon lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved