Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Vina Cirebon

Dihapus DPO, Polda Jabar Masih Sebut Andi & Dani Pelaku Kasus Vina Cirebon, Ahli Pidana: Bagaimana

Disebut DPO fiktif, Polda Jabar masih sbeut nama Andi dan Dani dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Ahli Pidana: bagaimana.

Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Istimewa
Polda Jabar masih sebut nama Andi dan Dani pelaku kasus Vina Cirebon. Sebelumnya dihapus dari DPO setelah Pegi Setiawan ditangkap. Ahli Pidana soroti. 

Mengenai 2 DPO kasus Vina Cirebon yang direvisi atau dianulir ini disorot oleh Ahli Pidana Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya.

Hal itu disampaikan Suhandi saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

Dalam kasus Vina Cirebon 2016, Polda Jabar sebelumnya menyatakan ada tiga DPO yakni Pegi, Andi dan Dani.

Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar merevisi bahwa dua DPO lainnya fiktif, berdasarkan keterangan para saksi.

Pada sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada saksi soal perubahan status dua DPO dalam kasus tersebut.

Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim.

"Penyidik," jawab Suhandi.

"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada tidak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim.

"Oh, itu tidak bisa," jawab Suhandi.

Suhandi mengatakan bahwa status DPO bisa berubah jika orang yang dalam DPO tersebut sudah tertangkap atau meninggalkan dunia.

Baca juga: 2 Jam Sebelum Vina Cirebon Tewas, Eky Kirim Lokasi ke Anggota Geng Motor, Dikira Ada yang Nyerang

"Tidak bisa (berubah), kalau tidak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata Suhandi.

Hakim tunggal pra peradilan Eman Sulaeman kemudian menanyakan bagaimana jika terjadi kesalahan dalam penetapan DPO.

"Bagaimana apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku," tanya Hakim.

"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.

Suhandi pun mengatakan jika dua DPO dikatakan fiktif, maka patut diduga terjadi salah penilaian saat penetapan DPO.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved