Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Ganggu Ketertiban Umum, 7 Anak Jalanan Diamankan Satpol PP Lamongan di Perempatan Pasar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan mengamankan 7 anak jalanan (Anjal) yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Anak jalanan yang diamankan Satpol PP Lamongan, Rabu (3/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan mengamankan 7 anak jalanan (Anjal) yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Ketujuh Anjal ini digaruk saat berkeliaran di perempatan Pasar Sidoharjo Lamongan.

"Setelah didata, kita serahkan ke Dinsos untuk langkah selanjutnya," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan Sutrisno, kepada Tribun Jatim Network, Rabu (3/7/2024).

Penertiban kepada 7 anjal ini dilakuan saat kegiatan rutin yang digelar Bidang Ketertiban Umum (Tibum) selama dua hari, terakhir hari ini. 

Anjal yang diamankan diketahui bukan warga Lamongan. Mereka berasal dari berbagai daerah.

Baca juga: Pembangunan Waduk Pejok Bojonegoro Belum Jelas, Padahal Pemkab Hibahkan Dana Rp29,8 M ke Lamongan

Di antaranya, 1 anjal berasal dari Jagapura, Cirebon, Jawa barat, 3 dari Baluntawon, Sukodadi Lamongan, 1 anjal lainnya yakni ada yang berasal dari Sukoanyar, Cerme, Gresik. 1 dari Warugunung, Karangpilang, Surabaya dan 1 dari Kauman, Kabupaten Batang.

Ia berharap Dinsos memulangkan anak jalanan agar bisa dibina oleh keluarga untuk tidak kembali ke jalanan.

Adalah mereka masih anak-anak yang perlu pembinaan. Sutrisno yakin, anak jalanan masih bisa diarahkan ke yang lebih produktif.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan.

"Kita Laksanakan sesuai dengan perda yang ada. Ini perintah persa," tandasnya.

Baca juga: Baru 5 Hari Menjabat, Nama Kepala Kejari Lamongan Dicatut Penipu, Korban Dokter Tertipu Rp20 Juta

Ditegaskan bahwa penertiban terhadap anak jalanan maupun pengamen  bakal intens dilakulan  untuk menciptakan situasi nyaman masyarakat.

Hanya saja, saat penertiban dilakukan secara acak, baik hari maupun waktunya." Kita ingin menciptakan rasa aman dan tentram di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved