Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Kondisi Dalam Pabrik Narkoba di Malang, Ada TV Besar hingga di Laboratorium Terdapat 3 Peralatan

Kondisi di dalam pabrik narkoba di Kota Malang, ada TV besar dan speaker hingga di laboratorium terdapat 3 peralatan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto dan sejumlah pejabat dari Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penggerebekan pabrik narkoba, di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Usai pelaksanaan konferensi pers dari Bareskrim Polri pada Rabu (3/7/2024), petugas kepolisian memperbolehkan TribunJatim.com masuk ke dalam rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), yang dijadikan pabrik narkoba.

Oleh petugas kepolisian, TribunJatim.com diarahkan dari pintu masuk rumah.

Di pintu masuk itu, terhubung langsung dengan ruang tamu yang berisi karpet serta layar televisi berukuran cukup besar dan speaker.

Setelah itu, diajak mengarah ke bagian kanan, ke sebuah ruangan berukuran tidak terlalu lebar. Di ruangan ini, dibuat sedemikian rupa layaknya laboratorium.

Pada ruangan laboratorium ini, terdapat 3 peralatan. Yaitu oven, mesin cetak, dan mesin pengayak.

Setelah itu, menuju ke ruangan berikutnya yang berada tepat di sebelah ruang laboratorium.

Di ruangan ini, terpasang tirai plastik berwarna biru, yang didalamya terdapat mixer serta mesin adonan.

Di kedua ruangan inilah, digunakan sebagai tempat memproduksi ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla, ekstasi, dan xanax.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Baca juga: Fakta Baru Pabrik Narkoba di Malang, Dikendalikan WNA Malaysia hingga Rekrut para Pengangguran

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya.

Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Dari pengungkapan di Jakarta ini, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21).

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Untuk penggerebekan pabrik narkoba di Kota Malang, petugas mengamankan 5 tersangka.

Yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (21).

Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di lokasi pabrik narkoba tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved