Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

2 Pemulung di Jember Ternyata Spesialis Pencurian di Rumah Kosong, Kepergok Warga, Beraksi 20 kali

Jajaran Polsek Patrang Jember, Jawa Timur mengamankan 2 orang pemulung yang diduga kuat jadi spesialis pencurian di rumah kosong

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Jajaran Polsek Patrang Jember, Jawa Timur mengamankan Slamet (39) dan Anis Manto (22) sorang pemulung yang diduga kuat jadi spesialis pencurian di rumah kosong. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Patrang Jember, Jawa Timur mengamankan Slamet (39) dan Anis Manto (22) seorang pemulung yang diduga kuat jadi spesialis pencurian di rumah kosong.

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah warga mengamankan Slamet.

Pria asal Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari Jember kepergok masuk rumah orang sembarangan.

Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Apdiana Abdilah mengungkapkan saat diinterogasi, pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian itu tidak sendirian.

"Hasil pemeriksaan, Slamet mengaku tidak melakukan aksinya sendirian, .melainkan bersama Anis Manto (22), warga Dusun Gempal, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Ibu dan Anak Masuk Komplotan Pengedar Okerbaya dan Sabu di Jember, Berakhir di Tangan Polisi

Menurutnya, kedua tersangka ini setiap harinya bekerja sebagai seorang pemulung.

Kata dia, dengan pekerjaan tersebut, mereka memanfaatkannya untuk menguras isi rumah kosong.

"Aksi mereka terungkap setelah salah satu pelaku bernama Slamet diamankan warga yang memergokinya pelaku masuk ke rumah tanpa ijin," kata Didit.

Didit mengungkapkan dua pemulung ini merupakan spesial pencurian barang di rumah kosong. Bahkan mereka mengaku telah melakukan hal tersebut sebanyak 20 kali.

"Pengakuan tersangka Slamet, telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dengan mengincar rumah kosong dan mengambil semua barang yang laku dijual," ungkapnya.

Dia mengatakan, polisi mendapatkan barang bukti pencurian dari tangan maling ini di antaranya 1 unit LCD monitor, helm warna putih, dan kran kamar mandi dalam keadaan rusak.

"Sementara, korban melaporkan berbagai barang yang hilang dari rumahnya antara lain pompa air, meter PDAM, 2 unit PC monitor, stop kontak, handel pintu, lampu-lampu, handycam, kamera Canon, handphone, dinamo, dan mesin jahit CNC," papar Didit.

Total kerugian korban pencurian tersebut. Kata Didit, ditaksir mencapai tidak kurang dari Rp 36 juta berdasarkan kalkulasi harga barang yang dicuri dua pemulung ini.

Baca juga: Tidur Sambil Pegang Puntung Rokok, Pria di Jember Tewas Terbakar, Rumah Ikut Hangus Dilalap Api

"Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP pasal 4c dan 5e tentang pencurian. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata dia.

Oleh karena itu, Didit mengimbau kasus ini adalah peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap keamanan rumah masing-masing.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved