Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Ibu dan Anak Masuk Komplotan Pengedar Okerbaya dan Sabu di Jember, Berakhir di Tangan Polisi

Polisi berhasil menangkap 8 tersangka jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan sabu di Kabupaten Jember selama Juni 2024

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
8 pengedar sabu dan Okerbaya saat di amankan di Mapolres Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi berhasil menangkap 8 tersangka jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan sabu di Kabupaten Jember selama Juni 2024.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, 8 tersangka pengedar barang haram tersebut.

Dua di antaranya yang diamankan adalah ibu rumah tangga bersama anaknya.

"Dimana salah satu pelaku seorang ibu rumah tangga yang ikut diamankan bersama anaknya. Karena menjadi bagian dari komplotan tersebut," ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Jember memperoleh informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi yang ada di Kecamatan Sumbersari. 

Baca juga: Ayah, Ibu dan Anak Korban Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek Meninggal usai Derita Luka Bakar Serius

"Dari laporan itu, tim Satreskoba Polres melakukan pemeriksaan, dan menemukan adanya 2 ribu butir okerbaya yang ditujukan kepada salah satu pelaku sekaligus anak wanita berinisial J," kata Bayu.

Lebih lanjut, kata dia, polisi melakukan pengembangan dari temuan itu dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sumbersari Jember.

"Dan dirumah pelaku, kembali ditemukan sekitar 37 ribu butir okerbaya yang sama di rumah ibu rumah tangga berinisial J," imbuh Bayu.

Kemudian, kata Bayu, polisi melakukan pengembangan dengan memburu pelaku lain di wilayah Banyuwangi.

Kata dia, Tim Satreskoba Polres Jember menemukan 125 rb butir pil dextro dan juga 84 gram sabu-sabu. 

"Kemudian dari pengembangan di Banyuwangi ini kami lanjutkan pengembangannya ke Jember lagi, dan mendapatkan 54 ribu butir okerbaya, dimana semua barang bukti ini dari 8 tersangka yang masih dalam satu jaringan," jlentrehnya. 

Baca juga: Dampak Pusat Data Nasional Diretas, Pendaftaran KIP-K di Universitas Jember Terganggu

Bayu mengungkapkan dari 8 tersangka yang telah diamankan ini, polisi telah menyita sejumlah batang bukti  211 ribu okerbaya dan hampir 1 ons narkotika jenis sabu-sabu. 

Oleh karena itu, Bayu mengaku menjerat delapan orang tersangka ini, dengan  pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dah Psikotropika.

"Untuk tersangka sabu-sabu dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sementara pengedar okerbaya, ancamannya penjara 5 sampai 15 tahun, atau denda 5 Milyar," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved