Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Masih Ingat Kasus Seblak Racun di Lamongan? Berkas Dinyatakan Lengkap, Pelaku Bakal Disidang

Perkara pembunuhan dengan menggunakan racun tikus uang dicampur dengan seblak oleh tersangka Nur Fadilah (27) dilimpahkan ke Kejari Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
Nur Fadilah saat dilimpahkan penyidik Polres ke JPU Kejari Lamongan, Rabu (3/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Perkara pembunuhan dengan menggunakan racun tikus uang dicampur dengan seblak oleh tersangka Nur Fadilah (27) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (3/7/2024).

Penyidik Polres menyerahkan berkas perkara,  barang bukti dan tersangka setelah BAP dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari.

Tersangka Nur Fadilah dibawa ke Kejari dengan mengenakan rompi tahanan warna orange ke meja penyidik Kejari di jalan Veteran.

Nur Fadilah adalah pelaku tunggal saat melancarkan aksinya membunuh Abdul Azis (23) dengan racun tikus yang dicampur seblak dan disuguhkan pada korban.

Kasus yang terungkap 4 bulan lalu tersebut dipastikan oleh pelaku tunggal, Nur Fadilah.

Baca juga: Ingin Kenal Wanita LC, Pemuda Lamongan Tewas usai Makan Seblak, Ternyata Sudah Dicampur Racun Tikus

Peran tunggal tersangka Nur Fadilah tersebut terungkap nyata saat digelar rekonstrukis di lokasi kejadian, bengkel tambah ban milik korban di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Senin (6/5/2024).

Polisi bahkan menghadirkan empat orang saksi, satu di antaranya adalah Khoiruman orang tua korban.

Tiga lainnya adalah  Zuni Rahmawati teman tersangka, Fitriah pemilik toko tempat pelaku beli racun tikus dan penjual seblak Lilik Sugiarti.

Saat tahap 2 yakni pelimpahan BAP, alat bukti, barang bukti dan tersangka, Nur Fadilah didampingi tim penasihat hukum LABH Al Banna Lamongan, Adhimas Wahyu Sadewo, Novriandi Joshua.

"Kita dampingi, berkas dinyatakan P21 atau sempurna oleh JPU Kejari," kata Ketua LABH Al Banna, Luqman Hakim kepada Tribun Jatim Network, Rabu (3/7/2024).

Tersangka dihadapkan kepada Jaksa, Eko Vitiyandono untuk diperiksa dan tersangka kini berstatus menjadi tahanan Kejari.

Diketahui, insiden pembunuhan ini bermula saat korban ingin dikenalkan dengan teman tersangka yang bekerja Lady Companion (LC) bernama Nikta.

Baca juga: Bubuhi Kopi Anak Sambung Pakai Racun Tikus, Kekejaman Ibu Tiri Jadi Sorotan, Korban Terkapar Lemas

Untuk bisa berkenalan dengan LC, korban sampai merogoh uang tabungan menuruti permintaan tersangka sebesar Rp 16, 7 juta yang ditransfer beberapakali ke nomor rekening milik teman tersangka.

Namun sejak 18 November 2023 hingga Pebruari 2024, tersangka tidak juga memperkenalkan dengan si LC. Korban marah dan minta uangnya dikembalikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved