Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Masih Ingat Kasus Seblak Racun di Lamongan? Berkas Dinyatakan Lengkap, Pelaku Bakal Disidang

Perkara pembunuhan dengan menggunakan racun tikus uang dicampur dengan seblak oleh tersangka Nur Fadilah (27) dilimpahkan ke Kejari Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
Nur Fadilah saat dilimpahkan penyidik Polres ke JPU Kejari Lamongan, Rabu (3/7/2024) 

Desakan korban yang meminta uangnya dikembalikan, membuat amarah Nur Fadilah memuncak hingga muncul niatan melakukan pembunuhan berencana.

Tersangka membeli racun di toko Fitriah dan membeli seblak di tempat Lilik Sugiarti.

Tersangka mencampur racun tikus dengan seblak dan diberikan kepada korban.

Korban menyantap seblak pemberian tersangka. Hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dengan posisi menungging ke tanah.

Insiden ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Lamongan dan berhasil menangkap tersangka Nur Fadilah, Selasa malam (5/3/2024).

Insiden pembunuhan yang  direncanakan itu terjadi pada Rabu (7/2/2024) pukul 15.00 WIB di bengkel tambal ban Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved