Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Guru Asniati Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara, Ngajar Kelebihan 2 Tahun Tak Sia-sia

Akhirnya nasib baik datang kepada guru TK bernama Asniati. Ia tak perlu mengembalikan uang negara Rp 75 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Kurnia Sandi
Akhirnya Guru Asniati Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara, Ngajar Kelebihan 2 Tahun Tak Sia-sia 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya nasib baik datang kepada guru TK bernama Asniati.

Guru berusia 60 tahun di Kabupaten Muaro Jambi itu akhirnya tak perlu mengembalikan uang negara Rp 75 juta.

Sebelumnya Asniati diminta kembalikan uang karena menerima kelebihan gaji selama 2 tahun.

Asniati tak tahu harus pensiun umur 58 tahun, sedangkan ia mengajar hingga umur 60 tahun.

Baca juga: Penjelasan BKD soal Akhir Nasib Guru Asniati yang Harus Bayar ke Negara Rp75 Juta: Tak Ada Ijazah S1

Kini tak perlu kembalikan uang, Asniati merasa terharu.

Informasi mengenai nasib guru TK Negeri 3 di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini diperoleh dari Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi.

Disdik membenarkan Asniati pensiun di usia 60 tahun.

"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024), melansir dari Kompas.com.

Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang mengalami nasib yang sama.

Baca juga: Penyebab Guru TK Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta, Gaji di Masa Pensiun, Asniani: Saya Ngajar

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama 2 tahun.

“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya

Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.

Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat."Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.

Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp 75 juta ke negara.

Baca juga: Asniani Tak Tahu Usia Pensiun Guru 58 Tahun, Kini Harus Kembalikan Gaji Rp 75 Juta: Bukan Salah Saya

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati terdaftar pensiun sejak 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved