Berita Surabaya
Pengakuan Jambret yang Bikin Mahasiswi UINSA Tewas Kecelakaan saat Kejar Pelaku, Ambil Uang Rp63.000
Pengakuan Jambret yang Bikin Mahasiswi UINSA Tewas Terjatuh saat Kejar Pelaku, Ambil Uang Rp63 Ribu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Dua orang anggota komplotan pejambret tas yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya saat mengejar pelaku, hingga ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, merupakan penjahat kambuhan (Residivis).
Tersangka Melvin (29), eksekutor penjambret tas mahasiswi UINSA ini, ternyata pernah dipenjara enam bulan setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2014 silam.
Sedangkan, Tersangka A. Yusuf Efendi (31), joki motor sarana aksi, pernah dipenjara selama empat tahun setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2016 silam.
Seraya menundukkan kepala saat diinterogasi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Tersangka Melvin mengaku baru sekali menjalankan aksi penjambretan tersebut, hingga akhirnya ditangkap.
Rencananya, uang hasil menjambret tas korban, bakal dibuatnya berpesta minuman keras (miras) bersama Tersangka A Yusuf Efendi, dan teman-temannya yang lain dalam satu tongkrongan.
"Uangnya buat beli minum pak. Saya baru sekali pak," ujar Tersangka Melvin seraya menundukkan kepala meratapai kedua pergelangan tangannya yang diborgol.
Baca juga: Pilu Mahasiswi UINSA, Tewas Terjatuh saat Mengejar Pelaku Jambret di Jalan Arjuno Surabaya
Ternyata, pengakuan serupa juga disampaikan oleh Tersangka A Yusuf Efendi. Pemuda bertubuh ceking itu, berdalih baru menjalankan aksi kejahatannya, sekali, bersama Si Melvin.
Namun ia tak menampik, bahwa dirinya pernah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada tahun 2016 karena kasus serupa.
"Sekali aksi. Dulu residivis ditangkap Polrestabes Surabaya," ungkap Tersangka A Yusuf Efendi, dengan nada suara terbata-bata.
Ternyata pengakuan kedua tersangka itu, isapan jempol belaka. Mereka bukanlah penjahat 'kemarin sore', yang baru sekali beraksi namun gagal setelah diintai petugas kepolisian.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Totok Suharyanto kedua tersangka merupakan penjahat kambuhan, dengan kasus kejahatan yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan (Curas) pada tahun 2014 dan tahun 2016.
Baca juga: Mahasiswi UINSA Surabaya Tewas saat Kejar Jambret, Polda Jatim Kerahkan Tim Gabungan Buru Pelaku
Ternyata, sebelum beraksi merampas tas milik Korban Maya, pada Kamis (23/5/2024) malam. Kedua komplotan itu sudah beraksi melakukan pencurian motor di empat lokasi kejadian kawasan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
"Karena ternyata memang joki ini (Tersangka AYE), bukan cuma beraksi sama si eksekutor ini (Tersangka M). Tapi dia juga beraksi dengan tersangka lain, kini masih diidentifikasi penyidik," ujar Totok di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2024).
Setelah menjambret korban Maya hingga tewas. Pihaknya membuat Tim Gabungan bersama Anggota Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Alhamdulillah siang kemarin tersangka kedua (Tersangka AYE), sudah dilakukan penangkapan. Kalau tersangka pertama (Tersangka M) ditangkap pada 2 minggu lalu, dan kami kembangkan," jelasnya.
Demi memberikan jaminan kepastian penegakkan hukum kepada masyarakat. Totok akan melakukan pemberkasan kasus terhadap keduanya secara terpisah.
Baca juga: 2 Fakta Pilu Mahasiswi UINSA Tewas Kecelakaan Saat Kejar Jambret, Habis Beli Lauk untuk Jumat Berkah

Baca juga: Sosok Mahasiswi Uinsa yang Tewas Kecelakaan saat Kejar Jambret, Aktivis yang Kritis dan Periang
Selain itu, kasus kejahatan lain yang dilakukan kedua tersangka dan telah dilaporkan oleh pihak korban masyarakat, bakal dilakukan pemberkasan secara tersendiri dan khusus.
"Ada beberapa kasus 363 curanmor akan kami berkas dan kami akan kirimkan. Kasus 365 curas juga akan kami kirimkan. Harapan besar kami juga sama bahwa semoga pengadilan memberikan vonis dan efek jera seperti itu," ungkapnya.
Lalu bagaimana korban bisa tewas saat berjibaku mengejar para tersangka setelah menjambret tasnya.
Totok menerangkan, korban tewas setelah berusaha melakukan pengejaran terhadap para tersangka, di Jalan Semarang, Bubutan, Surabaya.
Motor yang dikendarai korban ternyata terlanjur melintas di lajur kanan jalan atau lajur kendaraan arah berlawanan.
Dan, tak dinyana-nyana, motor korban terlibat kecelakaan dengan pengendara lain; mobil, hingga mengalami luka parah pada bagian kepala.
"Sehingga ditolong oleh Gojek (Ojek Online) yang ikut ngejar pelaku. Dan dibawa ke RS dan meninggal dunia," ungkapnya.
Menurut Totok, para tersangka yang beraksi mengendarai Honda Vario sempat menyadari bahwa pihak korban berupaya melakukan pengejaran.
Tersangka eksekutor; Tersangka Melvin, sempat mengambil uang Rp63.000, dari dalam tas selempang korban yang berhasil dijambret, lalu membuangnya.
"Jadi pelaku dikejar korban, pelaku tahu. Kemudian tas dibuang sekitar 50-100 meter dari TKP. Kemudian ditemukan salah satu saksi, dan saksi sudah kami periksa. Yang diambil cuma uang. Sedangkan HP dan sebagainya ada di sekitar TKP," terangnya.
Namun, para tersangka tidak tahu jikalau pada akhirnya korban tumbang setelah terlibat kecelakaan di tengah pengejaran, hingga akhirnya berita kejadian tersebut viral di media massa dan televisi.
"Posisi tersangka saat dikejar, ternyata tidak mengetahui kalau korban ini, laka lalu meninggal dunia. Tahunya saat berita ramai," pungkasnya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.