Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Harusnya Bangun Drainase, Eks Pj Kades di Probolinggo Pakai Dana Desa untuk Berobat dan Foya-foya

mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah korupsi dana desa (DD).

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
Humas Polres Probolinggo Kota
Tampang eks Pj Kades Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih usai ditetapkan tersangka kasus korupsi DD 2021-2022. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah jadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).

Tersangka berinisial S (48) mantan Pj Kades Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang terlibat kasus korupsi DD periode tahun anggaran September 2021 sampai April 2022 lalu.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD sewaktu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Iptu Zainullah, tersangka dilantik Pj Kepala Desa Muneng Kidul sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022.

Selama menjabat pemerintah desa setempat menerima pencairan anggaran DD tahun 2021.

Di tahun 2021 itu, merupakan tahap II dan tahap III dan pada tahun 2022 tahap I dengDean total sejumlah Rp. 1.007.761.800,- yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.

Baca juga: Patungan Rp166 Juta, Warga Cor Sendiri Jalan Rusak Imbas Pemerintah Tak Bisa Pakai Dana Desa

"Dari seluruh DD yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian sebesar Rp. 212.501.831,40," ujar Iptu Zainullah.

Pelanggaran itu, lanjut Iptu Zainullah, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal, pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

"Dari pemeriksaan, tersangka awalnya mengakui menggunakan DD itu untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana yang digunakan ini untuk senang-senang," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain tersangka, kami juga menyita beberapa barang bukti, salah satunya dokumen pencarian anggaran saat tersangka menjabat," pungkasnya

Baca juga: Kades Nakal Tilep Uang Dana Desa Rp 653,5 Juta, Kabur ke Jakarta Demi Foya-Foya, Ending Apes

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved