Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Padahal Jarak Rumah ke SMA Cuma 450 Meter, Siswi SMP Nangis Tak Lolos PPDB Zonasi, Orangtua Kecewa

Kisah pilu siswi tak lolos PPDB zonasi padahal rumah hanya berjarak 450 meter dari sekolah. Iapun menangis karena tereliminasi.

via Tribun Lampung - Shutterstock
Kisah pilu siswi tak lolos PPDB zonasi padahal rumah hanya berjarak 450 meter dari sekolah. Iapun menangis karena tereliminasi. 

Dari nilai rapor, siswi tersebut memiliki nilai rata-rata 79.

“Padahal siswa-siswi domisili Badau, dengan nilai di bawah 79 bisa masuk,” tambahnya.

Nahwan dalam suratnya mengaku dari Masyarakat Peduli juga sempat menemui langsung Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpandan pada Kamis (4/7/2024) pukul 18.45 hingga 19.50 WIB di kediaman kepala sekolah tersebut.

“Sebelum kami, ternyata ada salah seorang anggota dewan dengan keperluan yang sama (menemui), kepala sekolah mengatakan sudah pernah dan bawa-bawa provinsi,” imbuhnya.

Bahkan, kata Nahwan, pihaknya siap menyiapkan kursi meja untuk siswa tersebut agar bisa masuk.

Namun sampai akhir, pertemuan tersebut tidak ada solusi.

Dia pun menilai kepala sekolah tersebut kaku, dan tidak paham tentang aturan zonasi yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.

Ia pun berharap siswi yang diajukan tersebut dapat dikondisikan.

Di sisi lain, ia mengungkapkan melihat dan mendengar masih ada kepala sekolah lain yang membuat orang tua siswa seperti pengemis.

Padahal pendidikan merupakan cara mencerdaskan generasi penerus yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Sekolah swasta pun sangat berat bebannya bagi orang tua murid, karena harus menyiapkan biaya jutaan rupiah,” pungkasnya.

Baca juga: Cerita SMP Negeri Satu Atap Madiun Hanya Terima 4 Murid di PPDB 2024, Lokasi Jauh Berada di Pelosok

Sesuai Juknis

Menanggapi aduan tersebut, Kepala SMAN 2 Tanjungpandan Sudiyono memberikan penjelasan tentang juknis PPDB yang dikeluhkan orang tua siswa.

Ia menegaskan tahapan PPDB online tahun 2024 sudah sesuai dengan Persekjen Permendikbud RI dan Juknis Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya proses PPDB online terbagi menjadi dua tahap yaitu jalur afirmasi dan jalur prestasi, tahap kedua jalur zonasi dan mutasi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved