Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Pengangguran di Jember Tembus 59 Ribu, Disnaker: Ada yang Salah Kalau Lulusan SMK Masih Cari Kerja

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah pengangguran di Kabupaten Jember pada 2023 mencapai 59.716 orang.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi - Ribuan pencari kerja memenuhi Gedung Balai Pemuda saat digelar Job Market Fair Surabaya 2015 oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Rabu (2/9/2015). 

Hal itu dilakukan, kata dia, karena selama omu perusahaan ketika mencari tenaga kerja tidak lewat Disnaker Jember. Tetapi lewat FKJP dan Hilsi sebagai lembaga profesional diluar pemerintah.

Baca juga: Kurangi Pengangguran Terbuka, Pemkab Trenggalek Gelar Job Fair, Sediakan 4 Ribu Lowongan Pekerjaan

"Sekarang telah bekerja sama dengan kami. Akhirnya angka lowongan kerja yang dibutuhkan baik lokal, antar daerah maupun di luar negeri itu ketemu. Sehingga saya tidak terlalu kaget dengan angka BPS yang menunjukan 59 ribu pengangguran terbuka itu," kata Supri.

Dia mengakui angka pengangguran masih didominasi lulusan SMK. Sehingga Disnaker Jember terus mencoba menguatkan bursa kerja khusus di lembaga pendidikan tersebut.

"Untuk memastikan semua SMK di Kabupaten Jember memiliki bursa kerja khusus dan memastikan lulusan SMK itu langsung kerja bukan mencari kerja. Pasti ada yang salah kalau lulusan SMK masih mencari kerja," paparnya.

Dia mengakui memang untuk menyiapkan tenaga kerja berkompetensi butuh biaya yang besar. Sehingga diperlukan keterlibatan perusahaan pemberi kerja untuk pendanaanya.

Baca juga: Dihujat Nganggur Cuma Main TikTok, Lolly Pamer Sertifikat Kelulusan dari Inggris: Bukti Buat Kalian

"Alhamdulilah kami didukung FKJP provinsi dan Kabupaten Jember dan juga Kantor Pajak KPP Pratama itu kami mempelajari tentang super tax  deduction. Atau pengurangan setoran pajak penghasilan bruto oleh perusahaan, apabila perusahaan melakukan pelatihan terhadap sumber daya lokal," kata Supri.

Melalui langkah itu, kata dia. para lulusan SMK akan bisa masuk bursa kerja setelah mendapatkan pelatihan profesional dari perusahaan pemberi kerja.

"Dengan biaya dari perusahaan. Setelah itu di laporkan ke Disnaker, lalu Disnaker akan melaporkan ke kantor pajak, sehingga perusahaan ini akan dapat bonus berupa pengurangan pembayaran pajak hingga 200 persen, dari total pembiayaan yang dikeluarkan selama memberi pelatihan terhadap calon pekerja," urai Supri.

Supri menilai itu adalah strategi jitu dalam upaya menyiapkan tenaga kerja profesional tanpa dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab ditanggung sepenuhnya oleh investor.

"Kami berharap semua perusahaan melaporkan itu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved